• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keputusan Salat Tarawih Berjamaah, Aspirasi Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 11:51
in Nasional
indoposco

llustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus membuat kebijakan yang paradoks. Setelah sebelumnya pemerintah membuka tempat wisata di tengah keluarnya kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan membolehkan salat tarawih berjamaah selama Ramadan.

“Kami mengeluarkan kebijakan tersebut setelah menyerap aspirasi dari masyarakat,” ungkap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Selasa (6/4/2021).

Ia menyebut, kebijakan untuk membuka ibadah selama bulan Ramadhan di antaranya salat tarawih berjamaah, buka puasa bersama dan tadarus Al Quran. Kebijakan tersebut diambil, karena berdasarkan penurunan angka Covid-19.

“Pelaksanaan ibadah selama Ramadan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” katanya.

Lebih jauh Zainut mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 03/ 2021 tentang pelaksanaan ibadah selama Ramadan.

Dalam SE tersebut, menurutnya, diatur bagaimana pelaksanaan ibadah selama Ramadan, meliputi ceramah agama, I’tikaf, buka puasa bersama hingga salat Tarawih berjamaah.

“Pengurus masjid menunjuk secara khusus petugas untuk mengawasi pelaksanaan ibadah di masjid. Petugas mengawasi prokes secara ketat,” ungkapnya.

Dia menegaskan, SE Menag berlaku secara umum. Tidak hanya berlaku di daerah dengan angka kasus Covid-19 yang melandai saja. (nas)

Tags: kemenagRamadanSalat BerjamaahSalat Tarawihtarawihzainut tauhid sa'adi
Previous Post

Presiden Minta Penyaluran Bantuan Banjir NTT dan NTB Dipercepat

Next Post

Pengamat Sebut Salat Tarawih Berjamaah Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19

Related Posts

ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
Next Post
indoposco

Pengamat Sebut Salat Tarawih Berjamaah Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.