• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara dan Barang Berpotensi Berbahaya

Redaksi by Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 19:53
in Nasional
Pemusnahan barang milik negara (BMN) oleh Bea Cukai yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negara.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) oleh Bea Cukai yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negara.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Memiliki fungsi pengawasan dan pengamanan bagi Indonesia, Bea Cukai turut serta mengamankan negara dengan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negara. Selama kurun waktu Januari sampai Desember 2020, Bea Cukai mencatatkan beberapa penindakan yang dilakukan beberapa kantor daerah dan telah dilaksanakan pemusnahannya pada tahun 2021 ini.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa setiap tahun dan khususnya selama tahun 2020, Bea Cukai daerah melaksanakan penindakan penindakan yang menghasilkan BMN BMN yang dirasa perlu untuk dimusnahkan.

“Pada dasarnya pemusnahan terhadap BMN itu dilaksanakan atas unsur merugikan negara di berbagai bidang. Dapat dilihat dari merugikan secara finansial maupun hal lainnya. Pemusnahan kali ini dilakukan beberapa kantor dan menjadi bukti Bea Cukai tetap bekerja penuh selama tahun 2020,” ungkap Syarif.

Pemusnahan pertama dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh. Selama tahun 2020, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 101 kali atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Dari hasil tersebut, telah dilaksanakan pemusnahan berupa 30 botol miras ilegal, 54.700 batang rokok ilegal serta beberapa barang ilegal lainnya dengan perkiraan nilai 82 juta rupiah.

Pemusnahan kedua dilakukan Bea Cukai Pasar Baru atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Bea Cukai Pasar Baru menjadi tempat barang-barang tegahan berupa barang impor yang rangka tidak dapat dipenuhinya izin impor dari instansi terkait. Atas impor yang dilakukan dan melanggar aturan tersebut, Bea Cukai bersama PT Pos, Polres Metro Jakarta Pusat dan Instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barang yang dimusnahkan berupa miras dan rokok ilegal, part senjata dan kendaraan, barang bekas, alat kesehatan, dan lainnya yang tidak dapat menunjukan izin impornya dengan perkiraan nilai Rp. 241.072.700.

“Selain dari pemusnahan terhadap BMN yang memang menjadi kewenangan kami dalam penindakan serta pemusnahannya, kami juga melaksanakan pemusnahan atas potensi yang membahayakan dari sektor lain,” lanjut Syarif.

Pemusnahan selanjutnya merupakan pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Kabupaten Aceh Utara. Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan BNN, Polres Lhokseumawe, Pemerintah Daerah Aceh Utara serta TNI dan Kejari Aceh Utara memusnahkan ladang ganja seluas 9 Hektar yang berpotensi akan beredar di wilayah Aceh dan sekitarnya.

“Kami menghimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di Indonesia,” tutup Syarif. (ipo)

Tags: Bea CukaiBMNpemusnahan BMN
Previous Post

Ini Cara Bea Cukai Tingkatkan Devisa Indonesia dari Desa

Next Post

Pemkot Serang Tak Larang Terawih Berjamaah

Related Posts

jokowi
Nasional

FTA: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cederai Fondasi Demokrasi

Senin, 10 November 2025 - 10:16
mensos
Nasional

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Layak Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 07:00
mendagri
Nasional

Mendagri Sebut Pembangunan SDM Jadi Kunci Utama dalam Tatanan Dunia Baru

Senin, 10 November 2025 - 06:12
prabowo
Nasional

Prabowo Ingatkan Kader Partai Gerindra agar Berbuat Terbaik untuk Negara

Senin, 10 November 2025 - 05:17
kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
Next Post
Pemkot Serang Tak Larang Terawih Berjamaah

Pemkot Serang Tak Larang Terawih Berjamaah

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.