• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Impor Limbah Plastik Terkontaminasi Sampah

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 5 April 2021 - 21:59
in Nusantara
Bea Cukai Belawan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan importasi satu buah kontainer yang diberitahukan sebagai plastic scrap namun kedapatan bercampur dengan sampah.

Bea Cukai Belawan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan importasi satu buah kontainer yang diberitahukan sebagai plastic scrap namun kedapatan bercampur dengan sampah.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Belawan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan importasi satu buah kontainer yang diberitahukan sebagai plastic scrap namun kedapatan bercampur dengan sampah.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap enam kontainer, kedapatan satu kontainer berisi plastic scrap yang terkontaminasi dengan sampah serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal, sedangkan lima kontainer lainnya dinyatakan dalam kondisi bersih dan diperbolehkan untuk dipakai sebagai bahan baku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

BacaJuga:

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Astagfirullah! Gempa Bumi Dangkal Hantam Bandung Siang Ini

Seperti diketahui bahwa memasukkan sampah ke wilayah Indonesia dilarang berdasarkan Undang-undang No. 18 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini juga diatur dalam Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Pengaturan Lintas Batas Limbah Lainya serta Pengelolaanya (Basel Convention on The Control of Transboundary Movement of Hazardous Waste and Their Disposal).

Sinergi yang dibangun antara Bea Cukai Belawan dan KLHK bertujuan untuk bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia.

“Tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Belawan bertanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan importasi berjalan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, upaya peningkatan kepatuhan para stakeholder sebagai pengguna jasa layanan pun tak henti-hentinya dilakukan, baik melalui bimbingan kepatuhan dan asistensi maupun pendekatan yang lain,” pungkas Tri Utomo. (ipo)

Tags: Bea Cukai BelawanImporlimbah plastik
Berita Sebelumnya

Wamenkeu: Manfaatkan DBHCHT Sesuai Ketentuan

Berita Berikutnya

Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 2,06 Ton Bawang Merah Ilegal

Berita Terkait.

bpn-serang
Nusantara

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Rabu, 19 November 2025 - 15:14
DD
Nusantara

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Rabu, 19 November 2025 - 15:07
WhatsApp Image 2025-11-19 at 13.03.07 copy
Nusantara

Astagfirullah! Gempa Bumi Dangkal Hantam Bandung Siang Ini

Rabu, 19 November 2025 - 13:15
WhatsApp Image 2025-11-19 at 08.28.46
Nusantara

Wagub Dimyati Apresiasi Tata Kelola Bank Banten yang Tumbuh Positif

Rabu, 19 November 2025 - 09:10
POLDA-JABAR
Nusantara

Polda Jabar Dalami Dugaan TPPO yang Menimpa Remaja Asal Bandung

Rabu, 19 November 2025 - 04:12
MAHASISWA-SERANG
Nusantara

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Rabu, 19 November 2025 - 01:10
Berita Berikutnya
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 2,06 Ton Bawang Merah Ilegal

Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 2,06 Ton Bawang Merah Ilegal

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4070 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.