• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hari Pertama Diberlakukan, ETLE Jaring 50 Pelanggar Lalu Lintas

Redaksi by Redaksi
Jumat, 2 April 2021 - 16:49
in Nusantara
Tangkapan pemberlakuan ETLE di Serang

Tangkapan pemberlakuan ETLE di Serang

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 50 pelanggar lalu lintas terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Banten. Kebanyakan para pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE di hari pertama sebanyak 50. Semuanya pengendara mobil. Surat konfirmasi telah dikirim ke alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kemarin kita sudah kirim kurang lebih 50. Yang hari ini koordinasi jam 16:00 nanti (belum dihitung),” katanya saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Jumat (2/4/2021).

Ia menerangkan, sejauh ini pengendara roda dua masih tertib berlalu lintas. Belum ditemukan satu pengendara pun yang melanggar.

“Kebanyakan safety belt. Motor sementara masih tertib, helm dipakai. Jadi motor nampaknya tertib. Tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata nggak pakai safety belt tuh,” terangnya.

Untuk pelanggaran karena tidak menggunakan safety belt, akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Hal itu telah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Rp500 ribu dendanya. Makanya jangan melanggar, memang murah. Denda maksimal. Tapi nanti keputusan di pengadilan nggak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal,” jelasnya.

Pihaknya mengingatkan pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Selain menaati hukum, hal itu juga demi keselamatan pengendara maupun orang lain.

Bagi para pelanggar, diimbau untuk melakukan konfirasi dari surat yang dikirimkan petugas. Mengingat, petugas berhak melakukan blokir STNK jika pelanggar tidak menjawab konfirmasi selama tujuh hari. (son)

Tags: e-TilangETLEPolda BantenSistem ETLETilang Elektronik
Previous Post

15 Ribu UMKM Unggulan Jabar Siap Sukseskan Gernas BBI

Next Post

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Insentif Akan Dikirim Langsung ke Rekening Nakes

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
indoposco

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Insentif Akan Dikirim Langsung ke Rekening Nakes

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.