• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penasihat Hukum Nilai SP3 untuk Sjamsul Nursalim Bentuk Kepastian Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 April 2021 - 22:59
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penasihat hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua kliennya sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Bagi kami sebagai kuasa hukum, ini adalah adalah berita baik karena sudah ada kepastian hukum terhadap perkara akibat adanya krisis 1997/1998. Berita ini kami syukuri sebagai bukti adanya kepastian hukum dan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia,” kata Maqdir seperti dikutip Antara, Kamis (1/4/2021).

BacaJuga:

Ekonomi Terjaga, Purbaya Soroti Kinerja Positif Penjualan Mobil dan Konsumsi Domestik

6.000 Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung Bawaan, DPR Desak Percepatan Layanan Operasi

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Pada 31 Maret 2021, KPK mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Langkah KPK tersebut adalah SP3 pertama sejak berlakunya UU baru, yaitu UU No 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

“Secara kebetulan yang mendapatkan SP3 pertama dari KPK adalah Pak Sjamsul Nursalim dan Bu Itjih Sjamsul Nursalim. SP3 ini adalah adalah satu keniscayaan bagi semua orang yang mendapat masalah hukum pidana,” tambah Maqdir.

SP3 tersebut menurut Maqdir wajar diterbitkan bila tidak ada bukti perbuatan tersebut merupakan perkara pidana. “Atau buktinya tidak cukup, atau karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu bukan perkara pidana, maka perkara lainnya harus dihentikan,” kata Maqdir.

Sjamsul dan Itjih Nursalim terakhir kali diketahui berada di Singapura dan belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. SP3 tersebut diterbitkan pasca Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada 16 Juli 2020.

Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Padahal pada tingkat Pengadilan Tinggi, Syafruddin dinyatakan melakukan korupsi dan divonis penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Sedangkan di tingkat pengadilan tingkat pertama, Syafruddin juga dinyatakan bersalah dan divonis 13 tahun dan pidana denda Rp700 juta.

Namun karena putusan kasasi melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum maka jaksa eksekutor KPK pun mengeluarkan Syafruddin dari tahanan di rutan KPK pada 9 Juli 2019.

KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara. “KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (wib)

Tags: Itjih NursalimKasus BLBIKPKsjamsul nursalim

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Ekonomi Terjaga, Purbaya Soroti Kinerja Positif Penjualan Mobil dan Konsumsi Domestik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:18
bayi
Nasional

6.000 Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung Bawaan, DPR Desak Percepatan Layanan Operasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08
ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:14
Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan
Nasional

Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
Nasional

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:56
Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili
Nasional

Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:15

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.