• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penjual Tembakau Gorila di Medsos Gunakan Kode ‘Nasi Uduk Ready’

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 31 Maret 2021 - 15:13
in Nusantara
Satres Narkoba Polres Serang Kota saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila.

Satres Narkoba Polres Serang Kota saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perkembangan teknologi komunikasi turut mempengaruhi pola penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota. Biasanya, penjualan barang haram dilakukan dengan transaksi bertemu langsung. Kini telah bergeser dengan cara jual beli online dan pengiriman barang memakai jasa ekspedisi.

Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Shilton mengatakan, pergeseran modus transaksi di Media Sosial (Medsos) tidak langsung mengunggah paketan narkoba jenis gorila. Melainkan menggunakan kode-kode tertentu, seperti ‘nasi uduk ready’.

BacaJuga:

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

“Selain sistem buang, tempel, juga sistem paket di online. Jadi menggunakan jasa kurir. Diupload nggak pernah barang, kode-kode saja. Yang pemakai pasti ngerti. Ada bahkan kodenya nasi uduk ready, kualitas terjamin,” katanya saat ekspose, Rabu (31/3/2021).

Ia menjelaskan, peredaran tembakau gorila sangat cepat di wilayah Serang. Terlebih, pelaku yang ditangkap saat ini merupakan peracik pembuatan tembakau gorila. Orang tua diminta untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anaknya. Mengingat, sasaran utama dari penjualan itu adalah anak remaja.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka bisa meracik tembakau gorila karena belajar secara online dengan dipandu oleh kenalannya. Dari hasil penjualan itu, dapat meraup keuntungan hingga Rp 40 juta. Dengan harga jual perpaket Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

“Alkohol dimasukan ke dalam wadah takaran 400 ml. Dicampur karamoid untuk bahan tembakau gorila. Tembakau mole ini dengan takaran 600 gram dengan alkohol. Dicampurkan sampai mengering dan besok siap diedarkan dengan paketan permintaan pemesan yang dijual melalui media online,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, tersangka peracik tembakau gorila berinisial F menyebutkan, penjualan dilakukan melalui instagram dan melalui kurir dengan cara salam tempel. Pelaku mengaku baru pertama kali sukses memproduksi dan menjualnya dengan keuntungan bersih Rp 22 juta.

“Baru satu kali produksi. 200 gram yang pertama. (Pembuatan) Diadakan secara online. Bahan yang pertama (modal) Rp7 juta. Keuntungan pertama capai Rp22 juta. Bahan baku dari Makasar. Nggak sampai kiloan, hanya 200 gram. 1 gram Rp100 ribu,” tuturnya. (son)

Tags: Kasus NarkobaNasi Uduk ReadyPolres Serang KotaPolriserang

Berita Terkait.

Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

Sabtu, 4 April 2026 - 00:47
Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.