• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menambang di Luar IUP, Aktivis Pemerhati Lingkungan Desak Polri dan Kejaksaan Periksa Dirut PT CNI

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 31 Maret 2021 - 23:50
in Nasional
indoposco

Ilustrasi kegiatan pertambangan ilegal yang telah disegel. Foto : Antara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konsorsium Nasional Aktivis Pemerhati Lingkungan (KN-APL) menyoroti dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT CNI lantaran melakukan aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Atas dugaan tindak pidana ini, KN-APL meminta agar aparat penegak hukum mulai dari Polri, KPK hingga Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT CNI.

BacaJuga:

ASUS Hadirkan Laptop Bisnis Ringan, Tangguh dan Aman

Pengadilan California Utara Setujui HYBE untuk Informasi Identitas Pengguna Medsos dengan Target Seventeen

LKC Dompet Dhuafa Tumbuh Sehat Bermanfaat, Kukuhkan Komitmen Layanan Kesehatan Berkelanjutan

Diketahui, PT CNI memiliki izin pertambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

“Meminta pihak Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan segera mengambil sikap dalam hal ini menghentikan aktivitas yang sedang berjalan dan segera memeriksa Dirut PT CNI karena diduga telah melakukan kejahatan lingkungan secara terorganisir,” kata perwakilan KN-APL Muh Arjuna dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Arjuna mengungkap, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh KN-APL, didapati PT CNI melakukan penambangan ilegal dan telah melakukan aktivitas jual beli nikel pada saat ekspor di tahun 2018 hingga 2019 yang merugikan negara.

PT CNI, kata Arjuna, patut diduga telah melakukan pembohongan publik atas pembangunan smelter di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan untuk memuluskan syarat untuk melakukan ekspor di tahun 2018-2019.

Disisi lain, KN-APL menyoroti komitmen PT CNI saat memenangi tender blok lapao-pao di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Dimana ungkap Arjuna, saat itu PT CNI berjanji di hadapan anggota DPRD Kolaka bakal memberikan 17,8 persen kepemilikan saham kepada pemerintah daerah.

“Sampai saat ini tidak diketahui kejelasannya. Kami juga meminta kepada Kementerian terkait agar segera memanggil pimpinan PT CNI karena kami duga tidak memiliki dokumen AMDAL,” tanda Arjuna.

Selain mendesak aparat penegak hukum, KN-APL juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Lingkungan Hidup.

Dan dalam waktu dekat, pihaknya bakal menggelar konsolidasi guna mendesak agar KPK, Kementerian ESDM segera mengambil langkah dugaan kejahatan lingkungan ini. (gin)

Tags: Dugaan Kejahatan LingkunganKN-APLPT CNI
Berita Sebelumnya

Gawat! Baru 52 Persen Sekolah Isi Daftar Periksa Prokes

Berita Berikutnya

UI Bantu Masyarakat Budidaya Anggrek

Berita Terkait.

ASUS
Nasional

ASUS Hadirkan Laptop Bisnis Ringan, Tangguh dan Aman

Jumat, 28 November 2025 - 13:13
KPOP
Nasional

Pengadilan California Utara Setujui HYBE untuk Informasi Identitas Pengguna Medsos dengan Target Seventeen

Jumat, 28 November 2025 - 12:12
DD
Nasional

LKC Dompet Dhuafa Tumbuh Sehat Bermanfaat, Kukuhkan Komitmen Layanan Kesehatan Berkelanjutan

Jumat, 28 November 2025 - 10:58
kh-sofwan-manaf
Nasional

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ponpes Darunnajah Tekankan Urgensi Ditjen Pesantren

Jumat, 28 November 2025 - 09:01
bahlil
Nasional

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Jumat, 28 November 2025 - 07:07
kayu
Nasional

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Jumat, 28 November 2025 - 06:06
Berita Berikutnya
indoposco

UI Bantu Masyarakat Budidaya Anggrek

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.