• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Setahun Ditutup, 69 Tempat Karaoke Minta Izin Buka ke Pemprov DKI

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 16:18
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@khonggianxua_danang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 69 usaha karaoke mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk dibuka kembali usaha setelah tutup selama satu tahun lebih akibat pandemi Covid-19.

Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan Pemprov DKI karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha untuk mencegah penyebaran Covid-19.

BacaJuga:

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Libur Panjang, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, sampai saat ini sedikitnya 69 usaha karaoke telah mengajukan permohonan izin kepada Pemprov DKI untuk membuka kembali usahanya.

“Sampai kemarin (25/3/2021) sudah ada 69 usaha karaoke di DKI Jakarta yang mengajukan permohonan izin untuk buka kembali melayani pelanggannya,” ujar Bambang Ismadi dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).

Dari jumlah tersebut, 31 usaha di antaranya sedang ditinjau oleh Tim Gabungan. Namun, belum ada satupun permohonan karaoke tersebut yang disetujui.

Merujuk terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta no.64/E/2021 tertanggal 8 Maret 2021, waktunya cukup lama untuk persiapan pembukaan kembali usaha karaoke itu setelah ditutup selama setahun lebih akibat adanya pandemi Covid-19.

Sesuai Surat Edaran tersebut, pembukaan kembali karaoke nanti harus menerapkan kebiasaan baru di masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari penularan virus melalui protokol kesehatan.

Sehubungan hal itu usaha karaoke wajib membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Selain itu, melampirkan ldentitas Pemohon/Penanggung Jawab. WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi). WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa / Paspor (Fotokopi).

Kemudian, tempat usaha karaoke juga wajib melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan).

Dan mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha. Menurut catatan Disparektaf DKI Bidang Industri Pariwisata, jumlah usaha karaoke di seluruh DKI Jakarta awal tahun 2020 yang lalu mencapai 300 outlet. (nas)

Tags: hiburan malamPemprov DKItempat hiburantempat hiburan malam

Berita Terkait.

Berawan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:21
Obat-Keras
Megapolitan

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:49
Ragunan
Megapolitan

Libur Panjang, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:10
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:17
segel
Megapolitan

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:08
Narkoba
Megapolitan

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Hotel Jakbar, Dipesan Lewat Resepsionis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:07

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2303 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.