• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BPN Serang Apresiasi Satgas Mafia Tanah Polda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021 - 08:47
in Nusantara
indoposco

Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Teguh Wieyana

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Teguh Wieyana menyambut gembira terbongkarnya praktik mafia tanah dengan cara memalsukan surat tanah berupa girik, oleh Satgas mafia tanah Polisi Daerah (Polda) Banten. “Alhmdulillah, dengan terbongkarnya sindikat pemalsuan surat girik tanah tersebut oleh Satgas mafia tanah,tentu kami dari BPN sangat senang dan mengapresiasi kinerja satgas mafia tanah,” ujar Teguh kepada INDOPOSCO, Jumat (26/3/2021).

Menurut mantan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang ini, dengan terbongkarnya sindikat pemalsuan girik yang telah banyak merugikan masyarakat tersebut sedikit banyak BPN ikut terbantu, karena terkait jika ada permohonan dengan menggunakan dasar girik yang dinyatakan palsu tersebut.”Kalau ada permohonan kepada BPN dengan dasar girik palsu, pasti akan kita tolak atau paling tidak kita koordinasikan dulu dengan pihak Polda,” terangnya.

BacaJuga:

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengurs surat tanah ke BPN untuk tidak menggunakan calo, dan tidak mempercayai jika ada orang yang menawarkan mampu membuat surat girik tanah sebagai alas hak untuk keperluan mengurus sertipikat tanah ke BPN.’Intinya jangan percaya jika ada orang yang menawarkan mampu membuat surat girik,” tegasnya.

Sebelumnya Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten, berhasil mengungkap kasus mafia tanah denga cara memalasukan surat girik.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Polda juga berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan peran masing masng.Yaitu, MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang, Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang, dan S (55) warga Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny menjelaskan,awal mula terungkapnya kasus ini adalah,pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan, Kabupaten Serang yang tidak ada giriknya,dan hanya memiliki SPPT tahun 1992.

Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S, dan akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta rupiah.“Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban,” terang Martri.

Martri Sonny menambahkan, “Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar atau tercatat. “Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten,” cetusnya.

Atas dasar laporan korban,Satgas mafa tanah langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut, dan berhasil membekuk empat tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (yas)

Tags: BPN SerangPolda BantenSatgas Mafia Tanah

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30
BNNP-Kalsel
Nusantara

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Senin, 6 April 2026 - 15:46
Kader
Nusantara

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

Senin, 6 April 2026 - 12:13
Kerja-Bakti
Nusantara

Taruna KKP Bantu Pulihkan 18 Titik Pascabencana di Sumatera

Senin, 6 April 2026 - 12:03
slamet
Nusantara

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Minggu, 5 April 2026 - 23:23
ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.