• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

993 Unit Pengelolaan Ikan Mikro di Banten Belum Punya SKP

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021 - 02:37
in Nusantara
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Eli Susianti.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Eli Susianti.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 993 Unit Pengelolaan Ikan (UPI) yang ada di wilayah Banten belum memiliki Sertifikat Kelayakan Pengelolaan (SKP). Pemahaman dan kesadaran masyarakat masih jadi kendala utama.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Eli Susianti mengatakan, pembuata SKP tidak dipungut biaya sepeserpun. Bagi para UPI, diwajibkan memiliki SKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) nomor 17 tahun 2019.

BacaJuga:

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Menurutnya, bagi pengelola yang memiliki SKP dapat memberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Biasanya, ritel akan memeriksa SKP dari produk yang di tawarkan pengelola.

“UPI skala mikro ada 1262, menengah 34, yang besar 27. Permasalahan yang kecil adalah kalau SIUP mereka sudah punya rata rata. Tapi yang SKP itu hanya ada 269 dari 1262 (UPI mikro),” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (25/3/2021).

Ia menerangkan, faktor utama pengelola tidak memiliki SKP adalah terkendala dengan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan NPWP. Kemudian, pemahaman dan kesadaran dari manfaat SKP.

“Artinya dengan adanya SKP sudah dipastikan bahwa usaha ini sudah melalui standar dan proses produksi yang baik dan benar. Nah itu kewajiban moral, sehingga konsumen tidak dirugikan. Sebetulnya ada sisi ekonomisnya juga ketika kita punya SKP itu, maka pemasaranya kan boleh kemana-mana. Ada ritel khusus yang memang harus mensyaratkan itu,” terangnya.

Eli menyebutkan, pemerintah bisa menutup usaha UPI yang tidak memiliki SKP. Sebelum melakukan itu, pihaknya akan melakukan pendataan dan memberikan pemahaman. Hingga pada akhirnya tahun 2024 semua UPI memiliki SKP.

“Minimal meningkat di 2021 minimal menjadi 350 lah. Ketika ini tidak berhasil, kita akan berikan teguran lisan. Kemudian setelah teguran lisan nanti, kita akan lakukan pembataan atau pemblokiran usahanya, kemudian pemberian sanksi, setelah sanksi dicabut SIUP-nya. Kalau sudah dicabut SIUP berarti tidak bisa beroperasi lagi,” jelasnya. (son)

Tags: Bantenpengelolaan ikanskp

Berita Terkait.

slamet
Nusantara

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Minggu, 5 April 2026 - 23:23
ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09
whoosh
Nusantara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Minggu, 5 April 2026 - 16:36
Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.