• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Ungkap Jaringan Mafia Tanah Puluhan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:31
in Nusantara
Ilustrasi polisi menunjukan surat girik palsu yang dibuat oleh jaringan mafia tanah.

Ilustrasi polisi menunjukan surat girik palsu yang dibuat oleh jaringan mafia tanah.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten, kembali mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Hal itu diungkap dalam press conference yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Kamis (25/3/2021).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny yang didampingi oleh Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah dan staf serta Kaur Penum Bidhumas Polda Banten AKP E. Yudhiana.

BacaJuga:

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten KombesMartri Sonny mengatakan, Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Martri Sonny.

“Keempat orang tersangka itu yaitu MRH (55) warga Kota Baru Kota Serang, CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak,” lanjut Martri Sonny.

Martri Sonny juga menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini. “Pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada girik nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992. Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp. 12 juta rupiah,” jelas Martri Sonny.

Masih, kata Martri Sonny, lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban”.

Martri Sonny menambahkan, “Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3) lalu”.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten.

“Saya mengapresiasi keberhasilan yang dicapai Satgas Mafia Tanah Polda Banten dalam hal ini Subdit II Ditreskrimum Polda Banten. Satgas Mafia Tanah ini sesuai dengan kebijakan bapak Presiden dan perintah Bapak Kapolri kepada Jajaran untuk segera membentuk Satgas mafia tanah dan membuka posko-posko pelayanan pengaduan agar masyarakat yang merasa dirugikan ataupun ditipu bisa mengadu disini,” tutur Edy Sumardi.

“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Edy Sumardi. (yas)

Tags: mafia tanahPolda BantenSatgas Mafia Tanah

Berita Terkait.

Gempa-Jember
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29
Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan
Nusantara

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Selebrasi
Olahraga

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 10:41

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kanada Jesse Marsch menyanjung, penampilan timnya setelah menang dramatis 1-0 atas Afrika Selatan di 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.