• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Menangkan Sengketa Informasi Publik soal Lelang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Maret 2021 - 22:25
in Megapolitan
Ilustrasi. Sidang perkara sengketa informasi publik soal lelang yang dilayangkan pemohon Bonatua Silalahi berdasarkan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta.

Ilustrasi. Sidang perkara sengketa informasi publik soal lelang yang dilayangkan pemohon Bonatua Silalahi berdasarkan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan perkara sengketa informasi publik soal lelang yang dilayangkan pemohon Bonatua Silalahi berdasarkan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta.

Majelis Komisioner menolak gugatan sengketa bernomor sengketa: 0010/VII/KIP-DKI-PS-A/2020 tersebut. Sidang sengketa informasi lelang Pemprov DKI itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner diketuai Arya Sandhiyudha didampingi Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sebagai anggota Majelis Komisioner.

BacaJuga:

Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan

Atasi Keterbatasan Lahan, Pramono Tegaskan Efektivitas Sekolah Integrasi Bertingkat

Prihatin Rumah Tak Layak di Palmerah, Menteri Ara Salurkan Bantuan Bedah Rumah

“Majelis Komisioner menyatakan, pemohon Bonatua Silalahi melayangkan permohonan sengketa informasi perihal seluruh dokumen lelang (tender) yang diunggah oleh PT Amarta Karya (Persero) pada LPSE Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

“Dokumen tersebut untuk paket lelang pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun di Pulo Jahe Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan berupa Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Administrasi dan Teknik,” sambung dia.

Pada sidang itu, kata dia, Majelis Komisioner membacakan putusan dengan menimbang berdasarkan fakta persidangan awalnya pemohon mengutarakan alasan permohonan informasi publik akan digunakan sebagai bahan penyusunan tesis sarjana strata dua (S2) tentang kebijakan publik.

“Namun Majelis Komisioner mengungkapkan pemohon mengubah alasan permohonan informasi publik untuk kepentingan peserta lelang sehingga Majelis Komisioner menyatakan pemohon tidak konsisten dan tidak diketahui alasan pastinya,” ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, kata Harry Majelis Komisioner menyatakan pemohon telah mendapatkan dokumen informasi yang dimohonkan dan sudah tidak membutuhkan dokumen tersebut.

“Majelis Komisioner juga menerangkan menurut keterangan termohon atau Pemprov DKI, informasi yang disengketakan pemohon termasuk pengecualian berdasarkan hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh PPID Pemprov atas dasar Pasal 17 huruf b UU Nomor 14/2008,” jelasnya.

Selain itu, sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, pengecualian informasi tersebut dengan pertimbangan apabila surat penawaran harga (SPH) atau dokumen penawaran disampaikan ke publik dapat mengganggu perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat karena SPH atau dokumen penawaran merupakan hak/wewenang dari pemilik informasi, yaitu PT atau perusahaan sebagai pemilik informasi.

“Majelis berpendapat bahwa aturan tersebut melindungi kepentingan usaha bagi peserta tender sehingga patut di pertimbangkan secara hukum untuk menutup dokumen,” pungkasnya. (yah)

Tags: dki jakartaInformasi PublikPemprov DKI

Berita Terkait.

Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan
Megapolitan

Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:05
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Megapolitan

Atasi Keterbatasan Lahan, Pramono Tegaskan Efektivitas Sekolah Integrasi Bertingkat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45
ara
Megapolitan

Prihatin Rumah Tak Layak di Palmerah, Menteri Ara Salurkan Bantuan Bedah Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:04
pram
Megapolitan

Pramono Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:12
cuaca
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cenderung Teduh, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:12
3 Proyek Energi Bersih PLN NP Raih Penghargaan ASEAN ASEAN Energy Awards 2026, Ini Inovasinya
Megapolitan

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Srikandi PLN Icon Plus Libatkan Masyarakat dalam Daur Ulang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.