• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:35
in Nusantara
Ribuan batang rokok illegal yang berhasil disita.

Ribuan batang rokok illegal yang berhasil disita.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejalan dengan fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Banda Aceh kembali menggelar operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau ilegal pada tanggal 18 Maret 2021. Operasi pasar ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dengan cara sosialisasi, edukasi, dan juga penindakan.

Pada operasi pasar tersebut, Bea Cukai Banda Aceh melakukan penindakan terhadap tiga karton atau 159 slop yang berisi 31.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai pada sebuah sarana pengangkut penumpang di Jalan Medan – Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

BacaJuga:

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Petugas mengamankan rokok merek Hitman sebanyak 79 slop berisi 15.800 batang, merek Luffman Merah sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang, dan merek Luffman Abu-abu sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan penindakan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada mikrobus asal Sigli menuju Banda Aceh dengan membawa paket yang diduga barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai. Atas informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Banda Aceh melakukan pemantauan terhadap mikrobus dimaksud,” katanya.

Heru melanjutkan, sekitar pukul 15.10 WIB, tim melihat mikrobus dengan ciri-ciri sesuai dengan yang tertera dalam informasi melintas di Jalan Medan – Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Tim segera melakukan pengejaran untuk melakukan pemeriksaan atas sarana pengangkut dan didapati tiga karton rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

“Setelah melakukan wawancara terhadap supir, kami mendapat informasi bahwa pengemudi mikrobus tersebut tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya merupakan rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai). Pengemudi mengaku bahwa yang dia ketahui paket tersebut berisi pakaian,” lengkapnya.

Barang bukti sebanyak 31.800 batang rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp32.277.000. Dengan potensi kerugian hak keuangan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp17.649.000.

Selanjutnya, usai aksi penindakan dilakukan, masih menurut Heru barang hasil penindakan dibawa ke Bea Cukai Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu, apabila terdapat peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui layanan pengaduan Bea Cukai Banda Aceh,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Acehrokok ilegal

Berita Terkait.

Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.