• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Beri Edukasi Terakit Serba-Serbi Cukai Tembakau

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 18:43
in Nasional
Bea Cukai kembali memberikan edukasi dalam sosialisasi yang digelar di beberapa daerah. Foto: Bea Cukai

Bea Cukai kembali memberikan edukasi dalam sosialisasi yang digelar di beberapa daerah. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali memberikan edukasi dalam sosialisasi yang digelar di beberapa daerah kepada para pengguna jasa terkait serba-serbi cukai mulai dari cukai rokok hingga optimalisasi pemnafaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Plt Kepala Subdirektrat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana menyampaikan kegiatan seperti ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan dengan aktif melakukan kunjungan ke pengguna jasa dan mitra kerja.

BacaJuga:

Prabowo Ingin Potong Gaji Pejabat, DPR RI: Harus Jadi Simbol Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

MK Hapus Uang Pensiun Pejabat Negara, Baleg DPR Siap Revisi UU Lama dalam 2 Tahun

Mudik Lebaran Mulai Ramai, H-4 Sebanyak 173 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai kendala proses bisnis yang mungkin dihadapi pengguna jasa dan mitra kerja. Selain itu juga mendorong para pengguna jasa mengoptimalkan fasilitas yang disediakan Bea Cukai,” jelasnya.

Hatta menyebutkan beberapa kantor yang telah melakukan sosialisasi cukai diantaranya Bea Cukai Bogor yang memberikan materi terkait peraturan cukai rokok kepada Komunitas Pecinta Tembakau Nusantara Indonesia (KPTNI) dengan memaparkan ciri-ciri rokok ilegal dan persyaratan untuk memulai usaha rokok secara legal dengan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Dalam sesi tersebut, kata Hatta, dijelaskan bahwa upaya Bea Cukai dalam melakukan penindakan rokok ilegal akan berpengaruh pada DBHCHT yang nantinya akan dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat termasuk para pelaku usaha tembakau.

Kemudian, pemanfaatan DBHCHT berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 juga disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY kepada Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Pemda Temanggung, Purworejo, Magelang dan Wonosobo.

Berdasarkan PMK-206, pemanfaatan DBHCHT tahun ini mengalami perubahan antara lain adanya pemberian bantuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, hingga subsidi harga tembakau.

Edukasi terkait cukai juga diberikan oleh para pengusaha hasil tembakau di Pulau Lombok secara daring Bea Cukai Mataram terkait kewajiban kegiatan pencatatan, pembukuan dan pelaporan cukai rokok, serta fasilitas pelaporan melalui portal pengguna jasa, sehingga pengusaha rokok tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Bea Cukai untuk menyerahkan dokumen pelaporan.

Bea Cukai Kudus melakukan kunjungan ke Pabrik Rokok PR Putra Permata Biru dan PR KSM di wilayah Kabupaten Jepara untuk mendorong pengusaha rokok menggunakan fasilitas yang disediakan, salah satunya adalah penundaan pembayaran cukai. Selain itu, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus berupaya mendorong dan memfasilitasi para pengusaha hasil tembakau di wilayah kerjanya untuk memproduksi rokok secara legal.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku bisnis rokok untuk senantiasa memiliki usaha legal, juga menjadi sarana edukasi dan aspirasi antara Bea Cukai dan pengguna jasa,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Bea Cukaipenyelundupanrokok ilegal

Berita Terkait.

Rapat-Paripurna
Nasional

Prabowo Ingin Potong Gaji Pejabat, DPR RI: Harus Jadi Simbol Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:08
MM
Nasional

MK Hapus Uang Pensiun Pejabat Negara, Baleg DPR Siap Revisi UU Lama dalam 2 Tahun

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:07
Pemudik
Nasional

Mudik Lebaran Mulai Ramai, H-4 Sebanyak 173 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:26
Mudik-Gratis
Nasional

Program Mudik Gratis Berangkatkan 1.250 Pemudik ke Sejumlah Kota Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:16
Shamy-Ardian
Nasional

KPR Lunas Bukan Akhir! Jangan Lupa Urus Roya agar Sertifikat Tanah Aman

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:24
Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG, 34 Orang Jalani Rawat Inap
Nasional

DPR Tegaskan Pentingnya Gizi Sejak Dini sebagai Fondasi Generasi Cerdas

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.