INDOPOSCO.ID – Keputusan beberapa eks kader Partai Demokrat mencabut gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disambut Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob menilai keputusan itu tepat karena gugatan terkait dengan pemecatan merupakan masalah internal yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Namun, Mehbob belum mengetahui apakah para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada bulan Februari 2021.
“Apakah dia akan menempuh jalur yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu,” kata Mehbob, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Sejauh ini, kata Mehbob, Mahkamah Partai Demokrat belum menerima gugatan dari enam politikus itu terkait dengan pemecatan mereka sebagai kader.
Ia berpendapat, pencabutan gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat karena mereka kemungkinan sadar kedudukan hukumnya lemah.
“Analisis kami mungkin dia (penggugat, red.) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum, red.), apalagi kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011,” kata Mehbob, seperti dilansir Antara.
Pasal 32 UU Partai Politik mengatur sengketa atau perselisihan internal diadili terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.
Tim kuasa hukum yang mewakili Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa.
Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan, menjelaskan alasan utama pencabutan itu, antara lain surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat kepada para penggugat tidak lagi relevan karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021. (arm)












