• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BNN-Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Maret 2021 - 20:33
in Nasional
indoposco
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan, khususnya atas peredaran narkotika, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai community protector khususnya dalam pengawasan peredaran narkotika, juga selaras dengan tugas BNN, yaitu menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Termasuk dalam hal penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika, dan bahan kimia lainnya secara aman.

Pemusnahan narkotika, psikotropika, dan prekursor yang dilakukan Bea Cukai dan BNN, menurut Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Jumat (19/3/2021) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami selalu memerhatikan dua aspek, yaitu pemusnahan digelar dengan tidak mencemari lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.

BacaJuga:

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Ia menyebutkan di Makassar pada tanggal 16 Maret 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar bergabung dengan BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan 1846 gram narkotika golongan I jenis metamfetamine (shabu).

“Kegiatan ini merupakan wujud keberhasilan dari sinergi dan koordinasi Bea Cukai, BNN, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan. Hari ini dimusnahkan 1.846 gram sabu dengan penyisihan 9 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sinergi akan terus dilakukan dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan generasi bangsa terutama narkotika,” katanya.

Menurut Sudiro, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran dengan modus pengiriman paket melalui jasa pengiriman, baik dalam paketan karung atau dalam kemasan. “Terdakwa yang berhasil ditangkap akan dikenai vonis penjara. Segala bentuk pelanggaran akan ada proses penindakan yang tegas. Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan terus bersinergi dalam mengungkap dan memberantas narkotika jenis apapun,” tegasnya.

Sinergi dengan BNN dalam pemusnahan narkotika juga dilaksanakan Bea Cukai Pontianak pada tanggal 8 Maret 2021. Terdapat lebih dari 3 kilogram narkotika jenis sabu dan 11,91 kilogram jenis ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incenerator. Kedua jenis narkotika tersebut didapat dari dua penangkapan yang berbeda.

“Narkotika jenis sabu dari kasus pengungkapan pada tanggal 11 Februari 2021 di depan Kantor Polsek Yayan Hulu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kemudian, ganja diamankan pada tanggal 23 Februari 2021 dari kantor perusahaan ekspedisi di Kota Pontianak. Narkotika jenis ganja tersebut dikemas dalam lima paket yang berisi pakaian dan selimut. Kelima paket tersebut sudah sebulan di kantor ekspedisi dan tidak diambil oleh penerima. Pegawai ekspedisi yang curiga kemudian menghubungi petugas berwenang. Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial B, J, dan R,” jelas Sudiro.

Ia pun berharap dengan dilakukannya pemusnahan dan juga penangkapan terhadap pelaku bisa menjadikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya. “Dan tentunya membangun kesadaran bersama masyarakat bahwa segala lini telah membuktikan kesiapan bersinergi dalam mengamankan generasi penerimaan dan kerugian negara, serta mental bangsa Indonesia,” pungkas Sudiro. (bro)

Tags: Bea Cukaibnnnarkotika

Berita Terkait.

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya
Nasional

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Kamis, 2 April 2026 - 01:09
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Wamenkop Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Bersama dengan Agrinas di Ruang Publik

Rabu, 1 April 2026 - 18:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.