• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Edukasi Masyarakat soal Ketentuan Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:03
in Ekonomi
Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu.

Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu. Target sosialisasi tersebut beragam, mulai dari petani tembakau, pedagang rokok, hingga perangkat desa.

Sosialisasi cukai yang ditujukan kepada petani tembakau dilaksanakan Bea Cukai Magelang, bekerja sama dengan Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo, dari 1 – 3 Maret 2021. Mengangkat materi tentang nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) pabrik hasil tembakau, Bea Cukai mengajak para petani tembakau agar dapat membuat pabrik rokok industri rumahan, khususnya rokok kelembak kemenyan yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Purworejo.

BacaJuga:

Semester I 2026, Dekarbonisasi Pertamina Capai 118 Persen dari Target Tahunan

United Tractors Raih Fortune Indonesia 100 2026, Perkuat Transformasi Bisnis

Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Capai Rp27,3 Miliar

“Hal ini sebagai solusi dari berkurangnya penyerapan tembakau oleh pabrik-pabrik rokok besar dan menurunnya penyerapan tembakau bagi para petani tembakau di wilayah Kabupaten Purworejo, sebagai dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai rokok tahun 2021 dengan rata-rata kenaikan mencapai 12,5 persen pada rokok sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin,” jelas salah seorang Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang, Siswanto, dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Ia pun menjelaskan kepada para petani tembakau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPPBKC. “Ada syarat fisik dan administrasi. Untuk syarat fisik yang harus dipenuhi di antaranya luas tanah dan bangunan minimal 200 m2, tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain yang bukan bagian yang dimintakan izin, serta berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum. Untuk syarat administrasi wajib memiliki NIB, IUI, gambar denah luar lokasi/situasi sekitar dan dalam lokasi, berita acara pemeriksaan lokasi, fotokopi KTP dan NPWP, data registrasi pengusaha BKC dan surat pernyataan bermaterai,” terang dia.

Siswanto berharap hasil tembakau di Kabupaten Purworejo dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan industri hasil tembakau berupa rokok kelembak kemenyan ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para petani tembakau.

Selain membantu para petani tembakau dalam mengembangkan usahanya, lewat program ini Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat, khususnya para penjual rokok dan pemerintah daerah untuk waspada terhadap rokok ilegal. Di Sampit, Bea Cukai menyosialisasikan dan edukasi masyarakat di daerah Kabupaten Katingan pada tanggal 9 Maret 2021. Sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2021 Bea Cukai Langsa juga melakukan hal serupa kepada para penjual rokok eceran yang ada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua kantor pelayanan Bea Cukai tersebut memberikan pemahaman atas ciri-ciri, modus, serta bahaya rokok ilegal. “Kami telah menjelaskan jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Indasah.

Kepada pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan edukasi ketentuan di bidang cukai, di antaranya ketentuan barang yang dikenakan cukai, tujuan pengenaan cukai, kegunaan cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Semarang mulai tanggal 1 sampai 10 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Demak. Dalam sosialisasi ini Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Demak dan menyasar para perangkat desa di tiap-tiap kecamatan.

“Dengan menghadirkan para perangkat desa kami berharap dapat mengedukasi warga mengenai rokok ilegal sehingga peredarannya dapat diminimalisir di masyarakat. Semoga sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkala, karena modus-modus peredaran rokok ilegal selalu baru tiap tahunnya, sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto. (ipo)

Tags: Bea CukaicukaiProgram Door to Door Excise

Berita Terkait.

pertamina
Ekonomi

Semester I 2026, Dekarbonisasi Pertamina Capai 118 Persen dari Target Tahunan

Selasa, 22 September 2026 - 13:33
ut
Ekonomi

United Tractors Raih Fortune Indonesia 100 2026, Perkuat Transformasi Bisnis

Selasa, 22 September 2026 - 12:52
bc
Ekonomi

Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Capai Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 11:21
gadai
Ekonomi

Investasi Emas Mulai Rp10 Ribu, Pegadaian Gandeng blu Hadirkan bluInvest Emas

Selasa, 22 September 2026 - 02:20
mendag
Ekonomi

Mendag: HET dan Harga Acuan Jadi Penyeimbang Produsen-Konsumen

Senin, 21 September 2026 - 18:24
bc2
Ekonomi

Aturan Baru, Impor dan Ekspor Sementara dengan Returnable Package Kini Makin Mudah

Senin, 21 September 2026 - 17:27

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.