• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Edukasi Masyarakat soal Ketentuan Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:03
in Ekonomi
Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu.

Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu. Target sosialisasi tersebut beragam, mulai dari petani tembakau, pedagang rokok, hingga perangkat desa.

Sosialisasi cukai yang ditujukan kepada petani tembakau dilaksanakan Bea Cukai Magelang, bekerja sama dengan Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo, dari 1 – 3 Maret 2021. Mengangkat materi tentang nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) pabrik hasil tembakau, Bea Cukai mengajak para petani tembakau agar dapat membuat pabrik rokok industri rumahan, khususnya rokok kelembak kemenyan yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Purworejo.

BacaJuga:

PHI Bukukan Produksi 621 MMSCFD Gas dan 59,3 Ribu Barel Minyak per Hari pada Semester I 2026

Bukan Sekadar Jual Beli, Bursa Jadi Penentu Harga Komoditas Nasional

Pegadaian Raih Penghargaan Khusus di Ajang IDX Channel Anugerah ESG 2026

“Hal ini sebagai solusi dari berkurangnya penyerapan tembakau oleh pabrik-pabrik rokok besar dan menurunnya penyerapan tembakau bagi para petani tembakau di wilayah Kabupaten Purworejo, sebagai dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai rokok tahun 2021 dengan rata-rata kenaikan mencapai 12,5 persen pada rokok sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin,” jelas salah seorang Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang, Siswanto, dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Ia pun menjelaskan kepada para petani tembakau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPPBKC. “Ada syarat fisik dan administrasi. Untuk syarat fisik yang harus dipenuhi di antaranya luas tanah dan bangunan minimal 200 m2, tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain yang bukan bagian yang dimintakan izin, serta berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum. Untuk syarat administrasi wajib memiliki NIB, IUI, gambar denah luar lokasi/situasi sekitar dan dalam lokasi, berita acara pemeriksaan lokasi, fotokopi KTP dan NPWP, data registrasi pengusaha BKC dan surat pernyataan bermaterai,” terang dia.

Siswanto berharap hasil tembakau di Kabupaten Purworejo dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan industri hasil tembakau berupa rokok kelembak kemenyan ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para petani tembakau.

Selain membantu para petani tembakau dalam mengembangkan usahanya, lewat program ini Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat, khususnya para penjual rokok dan pemerintah daerah untuk waspada terhadap rokok ilegal. Di Sampit, Bea Cukai menyosialisasikan dan edukasi masyarakat di daerah Kabupaten Katingan pada tanggal 9 Maret 2021. Sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2021 Bea Cukai Langsa juga melakukan hal serupa kepada para penjual rokok eceran yang ada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua kantor pelayanan Bea Cukai tersebut memberikan pemahaman atas ciri-ciri, modus, serta bahaya rokok ilegal. “Kami telah menjelaskan jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Indasah.

Kepada pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan edukasi ketentuan di bidang cukai, di antaranya ketentuan barang yang dikenakan cukai, tujuan pengenaan cukai, kegunaan cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Semarang mulai tanggal 1 sampai 10 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Demak. Dalam sosialisasi ini Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Demak dan menyasar para perangkat desa di tiap-tiap kecamatan.

“Dengan menghadirkan para perangkat desa kami berharap dapat mengedukasi warga mengenai rokok ilegal sehingga peredarannya dapat diminimalisir di masyarakat. Semoga sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkala, karena modus-modus peredaran rokok ilegal selalu baru tiap tahunnya, sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto. (ipo)

Tags: Bea CukaicukaiProgram Door to Door Excise

Berita Terkait.

phi
Ekonomi

PHI Bukukan Produksi 621 MMSCFD Gas dan 59,3 Ribu Barel Minyak per Hari pada Semester I 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:26
jfk
Ekonomi

Bukan Sekadar Jual Beli, Bursa Jadi Penentu Harga Komoditas Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:13
Penghargaan
Ekonomi

Pegadaian Raih Penghargaan Khusus di Ajang IDX Channel Anugerah ESG 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:23
dpr
Ekonomi

DPR Dorong Pemerintah Siasati Pelemahan Rupiah dengan Memperkuat Pariwisata hingga Hilirisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:02
krista
Ekonomi

Krista Exhibitions Gelar Empat Pameran Internasional Sekaligus, Perkuat Daya Saing Industri Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:47
purbaya
Ekonomi

Ekonomi Terjaga, Purbaya Soroti Kinerja Positif Penjualan Mobil dan Konsumsi Domestik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2106 shares
    Share 842 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.