• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Edukasi Masyarakat soal Ketentuan Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:03
in Ekonomi
Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu.

Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu. Target sosialisasi tersebut beragam, mulai dari petani tembakau, pedagang rokok, hingga perangkat desa.

Sosialisasi cukai yang ditujukan kepada petani tembakau dilaksanakan Bea Cukai Magelang, bekerja sama dengan Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo, dari 1 – 3 Maret 2021. Mengangkat materi tentang nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) pabrik hasil tembakau, Bea Cukai mengajak para petani tembakau agar dapat membuat pabrik rokok industri rumahan, khususnya rokok kelembak kemenyan yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Purworejo.

BacaJuga:

Lapangan Bukit Panjang Masuki Tahap Fabrikasi, Tambah Produksi Migas Nasional hingga 50 MMSCFD

Legalitas hingga Akses KUR Terintegrasi, Superapps Sapa UMKM Jadi Solusi Baru

PHKT Tambah Produksi Hampir 1.900 BOPD dari Lapangan Sejadi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

“Hal ini sebagai solusi dari berkurangnya penyerapan tembakau oleh pabrik-pabrik rokok besar dan menurunnya penyerapan tembakau bagi para petani tembakau di wilayah Kabupaten Purworejo, sebagai dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai rokok tahun 2021 dengan rata-rata kenaikan mencapai 12,5 persen pada rokok sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin,” jelas salah seorang Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang, Siswanto, dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Ia pun menjelaskan kepada para petani tembakau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPPBKC. “Ada syarat fisik dan administrasi. Untuk syarat fisik yang harus dipenuhi di antaranya luas tanah dan bangunan minimal 200 m2, tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain yang bukan bagian yang dimintakan izin, serta berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum. Untuk syarat administrasi wajib memiliki NIB, IUI, gambar denah luar lokasi/situasi sekitar dan dalam lokasi, berita acara pemeriksaan lokasi, fotokopi KTP dan NPWP, data registrasi pengusaha BKC dan surat pernyataan bermaterai,” terang dia.

Siswanto berharap hasil tembakau di Kabupaten Purworejo dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan industri hasil tembakau berupa rokok kelembak kemenyan ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para petani tembakau.

Selain membantu para petani tembakau dalam mengembangkan usahanya, lewat program ini Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat, khususnya para penjual rokok dan pemerintah daerah untuk waspada terhadap rokok ilegal. Di Sampit, Bea Cukai menyosialisasikan dan edukasi masyarakat di daerah Kabupaten Katingan pada tanggal 9 Maret 2021. Sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2021 Bea Cukai Langsa juga melakukan hal serupa kepada para penjual rokok eceran yang ada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua kantor pelayanan Bea Cukai tersebut memberikan pemahaman atas ciri-ciri, modus, serta bahaya rokok ilegal. “Kami telah menjelaskan jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Indasah.

Kepada pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan edukasi ketentuan di bidang cukai, di antaranya ketentuan barang yang dikenakan cukai, tujuan pengenaan cukai, kegunaan cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Semarang mulai tanggal 1 sampai 10 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Demak. Dalam sosialisasi ini Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Demak dan menyasar para perangkat desa di tiap-tiap kecamatan.

“Dengan menghadirkan para perangkat desa kami berharap dapat mengedukasi warga mengenai rokok ilegal sehingga peredarannya dapat diminimalisir di masyarakat. Semoga sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkala, karena modus-modus peredaran rokok ilegal selalu baru tiap tahunnya, sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto. (ipo)

Tags: Bea CukaicukaiProgram Door to Door Excise

Berita Terkait.

pc
Ekonomi

Lapangan Bukit Panjang Masuki Tahap Fabrikasi, Tambah Produksi Migas Nasional hingga 50 MMSCFD

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:53
kur
Ekonomi

Legalitas hingga Akses KUR Terintegrasi, Superapps Sapa UMKM Jadi Solusi Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:43
phkt
Ekonomi

PHKT Tambah Produksi Hampir 1.900 BOPD dari Lapangan Sejadi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:13
rosan
Ekonomi

Danantara Raih USD1,5 Miliar dari Pasar Internasional, Akademisi Sebut Indonesia Makin Dilirik Investor

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:35
umkm
Ekonomi

Dari Warung ke Naik Kelas, Festival UMKM Siapkan Jurus Legalitas hingga KUR

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:12
icar
Ekonomi

Lebih Dekat dengan Konsumen, iCAR V23 Sambangi Lima Kota Lewat Roadshow Pop-Up Booth

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.