• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Margarito Kamis: Pendapat itu Bukan Kabar Bohong

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021 - 20:31
in Megapolitan
Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, menghadirkan pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Di sidang yang diketuai majelis hakim Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau, Margarito mengemukakan pendapatnya atas pemidanaan Syahganda yang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 14 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

BacaJuga:

Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Soroti FH UI, Kemendiktisaintek Tak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan di Lingkungan Kampus

Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar

Sebab apa yang ditulis Syahganda di dalam akun Twitternya soal rencana aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai pendapat dan bukan kabar bohong.

Karena, kata Margarito, Syahganda merupakan warga negara yang dimana dia memiliki hak berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Ini konyol, kalau pendapat dibilang bohong. Saya beda pendapat dengan orang lain itu biasa sejak dulu. Apa dasar pokok analisisnya orang dibilang bohong,” kata Margarito di jalannya sidang.

Margarito juga menyebut, aksi demonstrasi yang menjadi obyek pembicaraan Syahganda di akun Twitternya sah menurut Undang-Undang, karena diizinkan pihak kepolisian.

“Tidak ada alasan dalam ilmu hukum untuk mempolitisir demonstrasi. Karena demonstrasi sendiri adalah hal yang legal,” katanya.

Mendukung demo kemudian demo itu sah tidak dapat dipidanakan. Dan, tentunya tidak dapat disebut bohong,” lanjut Margarito.

Margarito menilai apa yang disampaikan Syahganda melalui akun Twitter tidak bisa sebagai bentuk keonaran dari aksi ricuh dalam demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja.

Sebab menurut Margarito, upaya memancing keonaran itu bersifat konkret, dalam konteks waktu dan tempat. Bukan seperti anggapan hukum yang dimasukan ke dalam dakwaan di persidangan ini.

“Keonaran itu konkret, orang keluar gang ramai di sana sini, berebut ini itu. Sedangkan ini tidak bisa,” imbuhnya.

Maka dari itu, Margarito menilai kasus hukum ini konyol, lantaran mengkualifikasi pernyataan di Twitter sebagai kebohongan.

Bahkan, ditambahkan Margarito, kasus Syahganda Nainggolan bisa dilihat dari sistem politik pemerintah yang cenderung tidak ingin ada perbedaan pendapat, mirip dengan rezim Hitler di Jerman.

“Ini bangsa konyol, orang tidak boleh ngomong apa-apa. Sama dengan sistem hukum Hitler waktu terpilih jadi kanselir, ada yang namanya enabling act. Dimana di dalamnya tidak boleh orang berbicara selain Hitler. Apakah kita ingin negara ini dijadikan negara Hitler, Nazi, fatal pak,” tukasnya. (ter)

Tags: kabarbohongKAMIPNDepok

Berita Terkait.

Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 15 April 2026 - 08:23
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Megapolitan

Soroti FH UI, Kemendiktisaintek Tak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan di Lingkungan Kampus

Rabu, 15 April 2026 - 02:21
Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar
Megapolitan

Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar

Selasa, 14 April 2026 - 23:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Megapolitan

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 22:15
JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman
Megapolitan

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman

Selasa, 14 April 2026 - 20:35
Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang
Megapolitan

Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang

Selasa, 14 April 2026 - 20:01

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.