• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Batam Ringkus Kapal Berisi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021 - 19:43
in Nasional
Petugas menangkap kapal yang mengangkut rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10 miliar.

Petugas menangkap kapal yang mengangkut rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10 miliar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal yang mengangkut rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kapal mencurigakan bernama KM Budi yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam.

BacaJuga:

Silmy Karim Bertanya Nasib Hukum Sebelum ke KPK, Ini Jawaban Menteri Imipas

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Alumni UI Minta MA Utamakan Substansi Etika Akademik dalam Proses Kasasi

“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 WIB, kemudian pada pukul 03.00 WIB petugas Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM. Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila, pada Rabu (10/3/2021).

Meski telah mendapat peringatan, kata Susila, kapal pelaku tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam. “Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, dari Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri dalam proses pemeriksaan kapal,” jelas Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol. “Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK yang diduga melompat ke laut pada saat mengandaskan kapal tersebut,” tambah Susila.

Tangkapan rokok ilegal sebanyak 454 karton dengan total jumlah 5,9 juta batang berbagai merek, sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol.

“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar,” sebut Susila.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan dijerat Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ipo)

Tags: BeaCukaimirasilegalrokokilegal

Berita Terkait.

silny
Nasional

Silmy Karim Bertanya Nasib Hukum Sebelum ke KPK, Ini Jawaban Menteri Imipas

Senin, 8 Juni 2026 - 23:03
muda
Nasional

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12
ui
Nasional

Alumni UI Minta MA Utamakan Substansi Etika Akademik dalam Proses Kasasi

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41
said
Nasional

Pemerintah Fokuskan 3 Isu Utama Perbaikan Kesejahteraan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:31
buruh
Nasional

PHK Tembus 23.470 Pekerja, DPR RI Minta Negara Perkuat Perlindungan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:11
Rifqinizamy-Karsayuda
Nasional

Komisi II DPR: PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.