• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Kekerasan Terhadap Narapidana Turun, Ini Pesan Kemenkumham

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021 - 17:23
in Nasional
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi. Foto: Antara/Muhammad Zulfikar

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi. Foto: Antara/Muhammad Zulfikar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi mengatakan, tren kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur negara terhadap warga sipil semakin turun setiap tahunnya. Tren ini turun karena pihaknya selalu mengingatkan petugas agar tidak melakukan kekerasan atau penyiksaan kepada warga binaan.

”Saya memerintahkan jangan sampai sebagai petugas bila terjadi perkelahian atau keributan lalu dibiarkan. Sebab, Anda bisa dituduh pihak yang ikut menyiksa,” ujar Mualimin Abdi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

BacaJuga:

Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, DPR Imbau Jemaah Waspada Heatstroke Saat Haji

Banyak Negara Minta Beras Indonesia, Prabowo: Utama Amankan Rakyat Kita Dulu

Prabowo: Saya Bertanggung Jawab Kalau Bangsa Ini Lapar

Meskipun demikian, ia tidak menampik masih saja ada ditemukan kasus kekerasan yang terjadi baik di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Bahkan, Kemenkumham juga menemukan adanya petugas yang dengan sengaja membiarkan para tahanan atau narapidana saling baku hantam tanpa melerainya.

Saat dimintai keterangan, petugas tersebut berdalih langkah itu diambil sebagai pemberian sanksi atau hukuman tidak langsung kepada para narapidana yang melakukan keributan.

Dalam RUU KUHP terdapat dua pasal yakni 535 dan 536 terkait tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan yang dilakukan petugas atau pejabat sehingga mengakibatkan penderitaan fisik maka ancaman pidanannya bisa hingga 10 tahun.

Mualimin mengakui cukup sering terjadi kekerasan dan penyiksaan dilakukan oleh aparatur negara. Padahal, sejatinya salah satu tugas mereka adalah melindungi warga negara. “Pada saat penyiksaan ini terjadi sering kali masyarakat tidak berdaya. Ini kita sesalkan dan harus diberikan atensi khusus,” ujar dia.

Meskipun demikian, ia mengatakan tren kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur negara terhadap warga sipil semakin turun setiap tahunnya. Jika dibandingkan situasi saat ini, pengungkapan kasus dari orang yang diperiksa tidak semenakutkan dulu.

Sebagai contoh, lanjut dia, untuk mendapatkan informasi atau keterbukaan dari tersangka, petugas melakukan segala cara salah satunya menginjak bagian kaki tersangka dengan kaki meja.

Namun, cara-cara seperti itu saat ini cukup jarang dilakukan aparat penegak hukum. Kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan petugas guna mengungkap fakta, mendapatkan alat bukti dan sebagainya dari orang yang disangkakan. “Tren tindakan seperti itu memang masih ada tapi sudah semakin turun,”pungkasnya. (gin)

Tags: HAMKemenkumhamnarapidana

Berita Terkait.

Jemaah-Haji
Nasional

Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, DPR Imbau Jemaah Waspada Heatstroke Saat Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:00
Prabowo
Nasional

Banyak Negara Minta Beras Indonesia, Prabowo: Utama Amankan Rakyat Kita Dulu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:09
Prabowo-Subianto
Nasional

Prabowo: Saya Bertanggung Jawab Kalau Bangsa Ini Lapar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:18
Cerdas Cermat Empat Pilar
Nasional

Tanding Ulang LCC Empat Pilar Ditolak SMAN 1 Pontianak, Formappi: Ini Bukan Happy Ending untuk MPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:35
ikn
Nasional

Jakarta Masih Ibu Kota, DPR: IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:15
bowoo
Nasional

Prabowo: Peristiwa Pembunuhan Marsinah Tak Perlu Terjadi jika Amalkan Pancasila

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1937 shares
    Share 775 Tweet 484
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.