• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Banten Akan Salurkan Sisa DBHP 2020 Bertahap Tahun Ini

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Maret 2021 - 21:55
in Nusantara
Kepala DPKAD Banten Rina Dewiyanti.

Kepala DPKAD Banten Rina Dewiyanti.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sisa Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020 untuk kabupaten/kota akan didistribusikan secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2021 ini.

Sisa DBHP yang belum disalurkan tersebut menggunakan APBD 2021, dengan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) 2020 dan secara paralel membayarkan BBHPP 2021, penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.

BacaJuga:

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Kasus Suap di Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Rubicon dan BMW

Petugas Lepasliarkan 458 Burung Dilindungi Hasil Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, pencairan BHPP untuk delapan kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.

“Melalui anggaran 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke 8 kabupaten/kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan Juli 2020 sebesar Rp216.738.570.661,00. Sisanya untuk kurang salur BHPP pada Agustus hingga Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow,” ujarnya, Senin (8/3/2021).

Rina mengatakan, pada perubahan APBD 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar Rp5,78 triliun. Dari target pendapatan pajak tersebut, seharusnya dialokasikan anggaran belanja BHPP sekitar Rp2,3 triliun. Namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas, maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar Rp1,517 triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100 persen.

Lebih jauh, Rina mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota terkait hal ini. Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap.

“Pada tahun anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua tantangan besar, yakni Pandemi Covid-19 dan tertahannya dana Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten,” katanya.

Pada saat yang sama, lanjut Rina, Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi Pandemi Covid-19.

“Kemudian atas instruksi pemerintah pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tiga kali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke belanja tidak terduga (BTT),” ujarnya.

Rina menjelaskan, untuk mengatasi atas tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, dan akhirnya atas perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp1.551.000.000.000.

“Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah DBH atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke kabupaten dan kota,” ujarnya.

Kurang salur atas BHPP 2020, lanjut Rina, telah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada BPK RI Perwakilan Banten

“Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Rina menjelaskan, dasar hukum pembayaran BHPP merupakan amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah; dan Perda No 1/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Banten.

Kemudian Pergub Banten No 39/2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 14/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No 39/2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 14/2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang tata cara bagi hasil pajak provinsi kepada pemda kabupaten/kota se-Provinsi Banten. (dam)

Tags: asetBantenpemprov
Berita Sebelumnya

Bertahap, 6.237 Pegawai KLHK Mulai Menjalani Vaksinasi

Berita Berikutnya

Klarifikasi Kaesang soal Hubungannya dengan Felicia Tissue

Berita Terkait.

1763223553308
Nusantara

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Minggu, 16 November 2025 - 02:15
17632072102174470550215774199925
Nusantara

Kasus Suap di Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Rubicon dan BMW

Sabtu, 15 November 2025 - 20:15
BURUNG
Nusantara

Petugas Lepasliarkan 458 Burung Dilindungi Hasil Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 18:08
nelayan-batam
Nusantara

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Sabtu, 15 November 2025 - 13:46
DD
Nusantara

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Sabtu, 15 November 2025 - 13:21
bahlil
Nusantara

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Jumat, 14 November 2025 - 22:50
Berita Berikutnya
Klarifikasi Kaesang soal Hubungannya dengan Felicia Tissue

Klarifikasi Kaesang soal Hubungannya dengan Felicia Tissue

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3987 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2766 shares
    Share 1106 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.