• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemerhati Hukum Tuding Proyek PL di Dinkes Banten Berpotensi Langgar Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Maret 2021 - 23:37
in Daerah
Pakar hukum Daddy Hartadi.

Pakar hukum Daddy Hartadi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk Rumah Sakit Malingping, Kabupaten Lebak senilai Rp2,5 miliar dengan metode Penunjuikan Langsung (PL) dengan dalih atas arahan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) terus bergulir.p

Pemerhati hukum Daddy Hartadi angkat bicara terkait kasus yang sempat viral tersebut. Kepada INDOPOSCO, Daddy mengatakan, secara hukum pengadaan SIMRS senilai Rp2,5 miliar dengan metode PL tersebut memang berpotensi menjadi pelanggaran hukum jika ada masyarakat yang melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

BacaJuga:

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

Kejar Target 8.000 Bidang, BPN Lebak Kebut PTSL 2026,Ini Progresnya

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Menurut Daddy, landasan hukum terkait penunjukan langsung pengadaan barang, dan jasa mengatur beberapa hal yang mengecualikan dilakukannya penunjukan langsung pada paket pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp200 juta.

Ia memaparkan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, menjadi pijakan hukum dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Pada norma pasal 32 ayat 5 pada Perpres ini diatur beberapa hal yang menjadi syarat bisa dilakukannya metode penunjukan langsung dengan nilai di atas 200 juta jika menuhi unsur keadaan tertentu. Dalam norma pasal 32 ayat 5 tersebut keadaan tertentu dijelaskan dalam huruf a sampai i.

“Kuasa pengguna anggaran harus bisa menjelaskan apakah penjelasan norma pasal 32 ayat 5, yang dijelaskan dalam huruf a sampi i apakah ada kesesuaian sehingga pengadaan SIMRS senilai 2,5 M itu bisa dikatakan sebagai keadaan tertentu. Sehingga bisa di lakukan penunjukan langsung,” ujarnya, Sabtu (6/3/2021) malam.

Pengacara muda yang juga Managing Partners di Kantor Hukum NZ dan Rekan ini menjelaskan, bunyi Huruf g dalam norma pasal 35 ayat 5 yang menjelaskan Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkar, izin dari pemerintah.

Penjelasan dalam huruf g ini menurut Daddy harus bisa dibuktikan secara detil oleh kuasa pengguna anggaran apakah barang atau jasa tersebut memang betul-betul hanya dimiliki oleh satu pemegang hak paten sehingga dimasukan ke dalam keadaan tertentu untuk bisa dilakukan penunjukan langsung.

“Di sinilah potensi pelanggaran hukumnya, jika kemudian diketahui ada lebih dari 1 pemegang hak paten untuk mengadakan barang atau jasa tersebut, maka tidak ada alasan paket pengadaan SIMRS itu masuk ke dalam unsur keadaan tertentu yang bisa dilakukan metode penunjukan langsung dengan nilai pengadaan di atas 200 juta rupiah”, ungkapnya.

Ia menambahkan, penunjukan langsung dalam pengadaan SIMRS senilai Rp2,5 miliar ini akan membawa konsekuensi hukum, termasuk isu persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagaimana diatur Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Masyarakat dan pihak yang dirugikan yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU). Nantinya pelaku usaha yang dilaporkan dapat diperiksa oleh KPPU,” cetusnya.

Metode Penunjukan Langsung dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, kata Daddy, pada prinsipnya diperbolehkan dan telah mempunyai payung hukum. Namun demikian, terdapat persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah pemberi kerja sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 5 Perpres 12 tahun 2021, dan memperhatikan aspek-aspek persaingan usaha. (yas)

Tags: Proyek PL DinkesRSUD Malingping

Berita Terkait.

jmbtn
Daerah

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:11
iksan
Daerah

Kejar Target 8.000 Bidang, BPN Lebak Kebut PTSL 2026,Ini Progresnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:28
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:46
bc3
Daerah

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4,6 Kg Bubuk Kokain Asal Chile di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:26
bc2
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Sukses Asa Mandiri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:06
bc
Daerah

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp12 Miliar di Bandara Kertajati

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2627 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.