• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Lampiran Perpres Miras yang Dicabut Jokowi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 19:19
in Headline
Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube

Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan pencabutan lampiran yang mengatur soal pembukaan investasi baru minuman keras (miras) pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi seperti dikutip dalam tayangan video Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

BacaJuga:

Kemenkes Irit Bicara Soal Desakan Medis Gratis Korban Pelecehan Pati

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Berdasarkan penelusuran INDOPOSCO.ID, pada salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terdapat tiga lampiran. Pada lampiran I, terdapat daftar bidang usaha prioritas. Sebanyak 245 bidang usaha prioritas tercatat dalam lampiran I salinan Perpres tersebut.

Kemudian, pada lampiran II, terdapat daftar bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebanyak 89 jenis bidang usaha tercatat dalam lampiran II salinan Perpres tersebut.

Selanjutnya, pada lampiran III diatur soal bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Sebanyak 46 jenis bidang usaha yang diatur dalam lampiran III Perpres tersebut. Empat jenis bidang usaha di antaranya adalah soal industri minuman keras, yang tercatat pada bidang usaha nomor 31,32, 33 dan 44.

Keempat bidang usaha minuman keras itu yakni:

Pertama, pada bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol terdapat dua persyaratan yakni:

a). Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b). Penanaman modal di luar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kedua, pada bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur), juga terdapat dua persyaratan yang sama yakni:

a). Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b). Penanaman modal di luar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Ketiga, hal yang sama juga dengan bidang usaha industri minuman mengandung malt, persyaratannya sama persis dengan industri minuman keras mengandung alkohol dan anggur.

Keempat, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratannya adalah jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Presiden Jokowi menyampaikan alasannya mencabut lampiran Perpres terkait investasi baru miras tersebut. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi. (dam)

Tags: mirasPerpres Investasi MirasPerpres Miraspresiden jokowi

Berita Terkait.

kekerasan ilustrasi
Headline

Kemenkes Irit Bicara Soal Desakan Medis Gratis Korban Pelecehan Pati

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:07
ilustrasi
Headline

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:11
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Headline

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:41
Bus
Headline

Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.