• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kapolda NTT akan Tindak Anggotanya yang Kerap Pergi ke Hiburan Malam

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 Maret 2021 - 11:31
in Nusantara
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif (kiri) saat bersama Gubernur NTT Viktor B Laiskodat di Kota Kupang. Foto: Antara

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif (kiri) saat bersama Gubernur NTT Viktor B Laiskodat di Kota Kupang. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian daerah NTT Irjen Lotharia Latif menegaskan bahwa akan menindak tegas anggota Polri di wilayah Polda NTT yang melanggar surat telegram (STR) yang sudah ia sampaikan ke jajarannya soal larangan ke tempat hiburan malam (THM) serta mengkonsumsi minuman keras.

“Kalau melanggar pasti ada tindakan, baik disiplin ataupun kode etik sesuai peraturan di Polri,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (1/3/2021).

BacaJuga:

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Dia menyatakan, larangan yang diberlakukan tersebut untuk menindaklanjuti larangan dari Divisi Propam Polri kepada personel kepolisian untuk masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan. Langkah ini buntut dari aksi penembakan yang dilakukan oleh Bripda CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) pekan lalu.

Orang nomor satu di wilayah Polda NTT itu mengaku, selain TR yang sudah dikeluarkan, dirinya juga sudah mengeluarkan Jukrah agar ditaati oleh seluruh jajaran di wilayah kerja Polda NTT mulai dari Polres-Polres hingga Polsek.

Ia juga mengatakan bahwa selama lima bulan dirinya menjabat sebagai Kapolda NTT telah mengeluarkan dua sampai dengan tiga telegram ke polres jajaran terkait dengan larangan tersebut. “Dan kami siap menindaklanjuti perintah Kapolri di NTT,” tuturnya.

Lebih lanjut, Lotharia menyatakan untuk pengawasan serta pengendalian nantinya akan dilakukan oleh anggota Propam akan dilengkapi dengan surat tugas. Sementara itu untuk pengawasan dan monitoring tempat-tempat hiburan dari potensi kejahatan, seperti peredaran narkoba dan kejahatan-kejahatan lainnya akan dilakukan oleh anggota Reserse dan Intel. “Mereka ini wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan dalam pengawasan dan pengendalian propam dan pimpinan,” tegas dia.

Kapolda NTT juga mengharapkan agar masyarakat dapat melaporkan ke Polda NTT jika menemukan ada anggota Kepolisian yang ditemukan sedang mabuk-mabukan di tempat-tempat hiburan malam. (wib)

Tags: Polda NTTPolriSTRtempat hiburan malam
Berita Sebelumnya

Koran Indoposco Edisi 1 Maret 2021

Berita Berikutnya

Jembatan Penyumbat Sampah di Kenjeran Surabaya Dibongkar

Berita Terkait.

1000915641
Nusantara

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

Jumat, 21 November 2025 - 05:01
IMG_20251120_194327
Nusantara

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Jumat, 21 November 2025 - 03:13
6318449f-be59-4e06-8c8a-bcd2ce67e2ed
Nusantara

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 21 November 2025 - 02:10
IMG-20250915-WA0014
Nusantara

Korban TPPO Asal Aceh di Myanmar Berhasil Kembali ke Tanah Air

Jumat, 21 November 2025 - 00:15
1000416658
Nusantara

Mendes Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang

Kamis, 20 November 2025 - 20:18
andrasoni3
Nusantara

Jadi Model Rujukan Nasional: Relawan Kesehatan Apresiasi Dampak Besar Program Bang Andra

Kamis, 20 November 2025 - 12:27
Berita Berikutnya
Jembatan Penyumbat Sampah di Kenjeran Surabaya Dibongkar

Jembatan Penyumbat Sampah di Kenjeran Surabaya Dibongkar

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.