• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengelola Akun Medsos Jaga Etika Ya! Polivir Sudah Bergerak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2021 - 20:52
in Headline
medsos-sosmed1

Ilustrasi media sosial. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengaktifkan Polisi Virtual (Polivir) sejak Rabu (24/2/2021). Karena itu, pengguna media sosial (medsos) harus lebih menjaga etika.

Lalu apa tugas Polivir?

BacaJuga:

Hadapi Ketidakpastian Global, Prabowo: Selamatkan Kekayaan Alam

Polri Segera Umumkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Polri Selidiki Potensi Sabotase dalam Insiden Kebakaran KMP Batumandi di Merak

Satuan ini akan menindak tegas setiap aktivitas virtual yang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), polivir akan mengawasi unggahan-unggahan digital.

Polivir ini akan memberikan teguran kepada masyarakat yang mengunggah aktivitas yang berpotensi melanggar UU ITE. Selain itu, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU ITE.

”Sejak pertama diaktifkan polivir telah menegur tiga akun media sosial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat peluncuran Polivir, Rabu (24/2/2021).

Polivir, menurut Argo akan menjelaskan pelanggaran apa saja yang dilakukan akun tersebut, namun tidak sampai melakukan tindakan hukum. ”Tindakan hukum akan dilakukan oleh polisi siber,” katanya.

Lalu bagaimana cara kerja Polivir?

Polivir pada awal bekerja akan melacak unggahan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Petugas melakukan screenshot pada unggahan tersebut. Unggahan tersebut kemudian akan dikonsultasikan kepada tim ahli yang terdiri dari tim ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli bidang informasi dan transaksi elektronik.

”Apabila melanggar pidana, maka akan diajukan ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau pejabat yang ditunjuk dalam penugasan,” terang Argo.

Petugas selanjutnya akan mengirim alarm peringatan kepada pemilik akun. Dalam pesan tersebut petugas memerintahkan pemilik akun untuk menghapus unggahan yang berpotensi melanggar UU ITE tersebut dalam waktu 1×24 jam.

”Kalau dua kali peringatan tidak diindahkan, maka pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” kata Argo.

Di tempat terpisah, Pakar Literasi Digital dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Novi Kurnia berharap kepastian netralitas Polivir dalam memoderasi konten-konten negatif di dunia maya, terutama yang mengarah pada pelanggaran pidana.

“Virtual police sebagai sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun, ada catatan-catatan yang harus dipertimbangkan seperti posisi untuk bisa menjaga netralitas, objektivitas, dan keadilan. Jangan terus interventif,” katanya di Yogyakarta, Jumat (26/2/2021).

Novi Kurnia menilai aksi moderasi konten pada pengguna medsos merupakan langkah baik yang ditempuh kepolisian. Kendati begitu, kehadiran Polivir harus tetap memperhatikan sejumlah aspek dalam pelaksanaannya mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital, hingga kolaborasi moderasi konten.

Ia mengaku belum mengetahui secara detail bagaimana cara kerja Polivir dalam menjalankan pengawasan konten di dunia maya. Namun, diharapkan nantinya virtual police dalam tugasnya bisa netral dan berpihak untuk kepentingan umum, bukan industri, kelompok besar, maupun pemerintah.

Dalam pelacakan konten, lanjut dia, perlu disesuaikan dengan platform masing-masing media sosial. Penentuan sampel juga perlu diperhatikan apakah dengan sistem sampling atau sensus. Begitu pula dalam pelacakan, akan dilakukan parsial atau pada seluruh konten.

Selanjutnya, terkait dengan persoalan transparansi, menurut dia, pihak kepolisian harus menyosialisasikan atau mengedukasi pengguna media sosial tentang konten seperti apa yang dianggap sebagai konten negatif atau mengarah pada tindak pidana. “Pengguna media wajib diberitahu konten seperti apa yang dianggap negatif,” kata Novi.

Perlindungan data diri pengguna medsos, ujar Novi, juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program pengawasan virtual police.

Beberapa di antaranya data apa saja yang bisa dibuka, bagaimana jaminan perlindungan, dan mitigasi terhadap kebocoran data pribadi. Novi meminta kepolisian tetap memperhatikan hak digital pengguna media sosial untuk menyuarakan aspirasi.

Ia lantas berharap kehadiran Polivir tidak lantas mengekang masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial. “Modelnya ini ‘kan sistem peringatan, apakah dalam prosesnya mendapatkan hak baik sebelum dan sesudah dimonitor,” ujarnya dikutip Antara.

Terakhir yang tidak kalah penting, yakni kolaborasi dalam melakukan moderasi konten di media sosial sebagai upaya yang harus dilakukan bersama dengan para pakar terkait. “Kolaborasi ini harus terus dibangun karena tidak hanya menjadi tanggung jawab virtual police saja, tetapi semua pihak, seperti lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan pegiat literasi digital perlu berkolaborasi dalam bagian peningkatan kompetensi literasi digital masyarakat Indonesia,” katanya.

Polri akan mengaktifan Polivir sebagai pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dengan mengedepankan keadilan restoratif. Upaya ini merupakan penerapan pedoman dalam surat edaran Kapolri terkait ruang digital yang sehat. (nas)

Tags: medsospolisi virtualpolivirPolri

Berita Terkait.

bowo
Headline

Hadapi Ketidakpastian Global, Prabowo: Selamatkan Kekayaan Alam

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:16
hutla
Headline

Polri Segera Umumkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25
Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan
Headline

Polri Selidiki Potensi Sabotase dalam Insiden Kebakaran KMP Batumandi di Merak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:26
Bencana Karhutla Tembus 637 Ribu Hektare, DPR Dorong Status Bencana Nasional
Headline

Bencana Karhutla Tembus 637 Ribu Hektare, DPR Dorong Status Bencana Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:50
Harga Minyak Melambung Lampaui APBN, Bahlil Janji BBM Tidak Naik
Headline

Harga Minyak Melambung Lampaui APBN, Bahlil Janji BBM Tidak Naik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36
lil
Headline

Bahlil soal Polemik Ijazah Gibran: Hormati Proses Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:26

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2640 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.