• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Koordinasi Antar Instansi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021 - 20:45
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus berkoordinasi antar instansi baik vertikal maupun horizontal dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu fokus utama dari pemberantasan peredaran rokok ilegal adalah dengan melakukan penindakan atas informasi upaya penyelundupan di berbagai daerah.

Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan yang meminta agar terjadi penurunan persentase rokok ilegal di tanah air membuat Bea Cukai di daerah gencar melakukan penindakan atas rokok ilegal. Di antara kegiatan yang dilakukan Bea Cukai, antara lain penindakan Bea Cukai Semarang bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY dan juga penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

BacaJuga:

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Bea Cukai Semarang bersama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengamankan paket kiriman berupa rokok Ilegal yang diangkut oleh bus non trayek bertuliskan “Bus Pariwisata”. Bus tersebut berhasil diamankan di Rest Area Manyaran, Desa Bendan Duwur Kota Semarang. Rokok Ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 150 karton dari berbagai merk.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Semarang dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY. “Bentuk sinergi dari kedua kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai satu suara dalam upaya menggempur rokok Ilegal,”ungkapnya.

Penindakan pada Bus Pariwisata tersebut merupakan hasil dari informasi intelijen yang didapat dan operasi gabungan dengan menggelar patroli bersama di sepanjang Tol Salatiga – Krapyak. Bus yang dicurigai kemudian dilakukan pemeriksaan di Rest Area Manyaran. Dari hasil pemeriksaan disaksikan supir bus, didapati 600.000 batang rokok jenis SKM dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 346.500.000,00.

Sama halnya dengan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Provinsi Lampung yang secara geografis menjadi jalur utama distribusi darat dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera membuat Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memfokuskan diri melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono, menjelaskan bahwa tim nya mendapatkan informasi terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak memasuki Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni diduga mengangkut rokok ilegal.

Atas dasar informasi tersebut, tim penindakan kemudian melakukan patroli darat dengan menyisir Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan berhasil menemukan sebuah Truk yang diduga mengangkut barang kena cukai ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan yang dikemas di dalam karton kemudian disembunyikan seolah menjadi pengiriman bihun. Potensi kerugian negara yang timbul dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai 1,1 miliar.” ungkap Kunto.

Seluruh barang bukti, truk dan pengemudi kemudian diamankan menuju Kantor Bea Cukai Sumbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan hasil tembakau ilegal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

”Penindakan ini merupakan yang kesekian kalinya terjadi di tahun 2021, dan merupakan wujud nyata Bea Cukai untuk menjaga Indonesia dari barang-barang ilegal. Kami tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat bahwa legal itu mudah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhenti merugikan diri sendiri dan orang lain serta mendukung segala upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian negara.” tutup Kunto. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Yusron-Ambary
Nasional

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04
LCC
Nasional

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:22
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:10
Maruli
Nasional

Transformasi TNI Angkatan Darat, Kasad: Unggul dalam Tempur dan Adaptif dengan Teknologi

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:28
Atip
Nasional

OSIS Jadi Wadah Utama Bentuk Karakter dan Kecerdasan Sosial Pemimpin Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:37

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.