• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 22:51
in Nasional
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Instagram/@mohmahfudmd

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Instagram/@mohmahfudmd

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet.

“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi,” kata Mahfud seperti dilansir Antara saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di Jakarta, Kamis (25/2/2021), seperti dikutip dalam siaran persnya.

BacaJuga:

Cengkeh Indonesia Kembali Tembus Pasar Arab Saudi

Perkuat Fungsi Inti, DPR Desak Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Revisi itu, lanjut dia, dapat dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu.

Dia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal.

Pertama, supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud juga meminta agar masyarakat tak alergi dengan produk hukum ketika hendak dilakukan perubahan atau penyesuaian.

Hukum, tambah dia, adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi, hingga hukum itu sendiri.

Menko Polhukam sendiri telah membentuk Tim Kajian UU ITE.

Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir.

Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi. (bro)

Tags: pasal-karetUU ITE

Berita Terkait.

truk
Nasional

Cengkeh Indonesia Kembali Tembus Pasar Arab Saudi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:03
pelajar
Nasional

Perkuat Fungsi Inti, DPR Desak Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:11
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:28
spbu
Nasional

Wacana Pembatasan Pertalite: Pengamat Soroti Validasi Data dan Petugas SPBU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:02
siswa
Nasional

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:11
nusron
Nasional

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:01

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.