• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Harga Rokok Murah Jadi Hambatan Tekan Prevalensi Perokok di Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 08:41
in Nasional
Sejumlah rokok ilegal yang diamankan Tim Bea Cukai Malang, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, dalam operasi gabungan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA)

Sejumlah rokok ilegal yang diamankan Tim Bea Cukai Malang, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, dalam operasi gabungan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso menilai harga rokok yang murah di pasaran merupakan hambatan untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia, khususnya perokok anak-anak. Upaya pengendalian tembakau di Tanah Air pun dikhawatirkan menjadi tidak optimal.

“Menteri keuangan menaikkan cukai rokok 12,5 persen sehingga harga rokok sedikit naik. Penerimaan APBN juga naik. Tetapi itu dari kami, rasanya kurang tinggi karena rokok masih terjangkau,” ujar Sumarjati seperti dikutip Antara, Kamis (25/2/2021).

BacaJuga:

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Terlebih pada prakteknya, peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk harga rokok diduga banyak dilanggar oleh perusahaan dengan menjual produknya di bawah batasan harga yang sudah ditetapkan, yang akhirnya menyebabkan harga rokok tidak naik secara signifikan sekalipun cukai rokok telah naik.

​​​​​​Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 disebutkan bahwa harga transaksi pasar (HTP) atau harga di pasaran diatur dengan batas 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.

Pemerintah memiliki target untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen, namun diprediksi akan semakin sulit dicapai ketika di lapangan harga rokok masih terjangkau.

“Kenaikan cukai mungkin menurunkan jumlah rokoknya, tetapi yang merokok tetap banyak,” kata Sumarjati.

Dia khawatir angka perokok di Indonesia yang terus meningkat tersebut akan mengancam bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

“Sebetulnya bonus demografi itu kan sudah ada. Tetapi yang kita harapkan sebetulnya “window opportunity”, ada peluang keberuntungan dari bonus demografi itu. Itu ada syaratnya yaitu penduduk usia produktif itu berkualitas,” ujar Sumarjati.

Sumarjati menyayangkan jika kelak penduduk usia produktif alias bonus demografi pada 2030 tidak akan memberikan keuntungan karena sejak dini anak-anak sudah merokok.

“Mereka tidak produktif, apalagi ada pandemi Covid-19 sekolahnya juga terbengkelai. Jadi bayangkan kualitasnya bagaimana,” katanya.

Dia menekankan betapa pentingnya kualitas sumber daya manusia sehingga memahami bahaya rokok perlu terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan rokok di pasaran harus terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, baik pusat maupun daerah.

“Sebetulnya untuk pengawasan itu Bea Cukai di pusat, dan tentunya di daerah-daerah juga. Jadi termasuk misalnya dari dinas perdagangan di daerah dan dari pemerintah daerah ikut mengawasi,” ujar Sumarjati. (wib)

Tags: Bea CukaiHarga RokokTCSC-IAKMI

Berita Terkait.

Rakornas
Nasional

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03
Riset
Nasional

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:22
Viva-Yoga
Nasional

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01
Andre-Rosiade
Nasional

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39
haji
Nasional

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:07
dpd
Nasional

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.