• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Jual Beli Jabatan, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut Ditahan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021 - 19:11
in Nusantara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut. Foto: Antara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut dalam dugaan korupsi atas “jual beli” jabatan di lingkungan Kemeterian Agama.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu (24/2/2021), mengatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

BacaJuga:

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Ia menyebutkan, tersangka IZ dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Selanjutnya Tim Pidsus Kejati Sumut akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan oleh penyidik.

“Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sumut menerapkan pasal yang disangkakan kepada IZ melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, tersangka IZ mantan Kakanwil Kemenag Sumut dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan, dan tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Sumut, Senin (11/1).Tersangka IZ, tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Binjai.

Pemanggilan tersangka merupakan pangggilan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Sedangkan, pemanggilan yang pertama, yakni Senin (28 Desember 2020) tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit.

Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu, ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Desember 2020. Dan sebelumnya hanya sebagai saksi. Tersangka IZ diduga terlibat dalam kasus suap “jual beli” jabatan di Kantor Kementerian Agama Sumut senilai Rp750 juta, pada tahun 2019. (wib)

Tags: Jual Beli JabatanKejati Sumatera Utara

Berita Terkait.

BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.