• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Jual Beli Jabatan, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut Ditahan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021 - 19:11
in Nusantara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut. Foto: Antara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut dalam dugaan korupsi atas “jual beli” jabatan di lingkungan Kemeterian Agama.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu (24/2/2021), mengatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

BacaJuga:

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Ia menyebutkan, tersangka IZ dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Selanjutnya Tim Pidsus Kejati Sumut akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan oleh penyidik.

“Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sumut menerapkan pasal yang disangkakan kepada IZ melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, tersangka IZ mantan Kakanwil Kemenag Sumut dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan, dan tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Sumut, Senin (11/1).Tersangka IZ, tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Binjai.

Pemanggilan tersangka merupakan pangggilan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Sedangkan, pemanggilan yang pertama, yakni Senin (28 Desember 2020) tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit.

Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu, ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Desember 2020. Dan sebelumnya hanya sebagai saksi. Tersangka IZ diduga terlibat dalam kasus suap “jual beli” jabatan di Kantor Kementerian Agama Sumut senilai Rp750 juta, pada tahun 2019. (wib)

Tags: Jual Beli JabatanKejati Sumatera Utara

Berita Terkait.

Kerusakan
Nusantara

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36
Karhutla
Nusantara

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:17
Sosialisasi
Nusantara

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:23
Kerusakan
Nusantara

Hari Kedelapan Pendataan Paralel, BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40
Gempa-Sukabumi
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi di Jawa Barat Pagi Ini, Pusat Episenter di Darat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:49
Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki
Nusantara

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.