• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Jual Beli Jabatan, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut Ditahan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021 - 19:11
in Nusantara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut. Foto: Antara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut dalam dugaan korupsi atas “jual beli” jabatan di lingkungan Kemeterian Agama.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu (24/2/2021), mengatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

BacaJuga:

Bea Cukai Malang Amankan 116 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp87 Juta Terselamatkan

Gempa Bumi Dangkal Hantam Toli-toli di Sulteng, Kedalaman Pusat Hiposenter Hanya 3 Km

Terdampak Kemarau, Ratusan KK di Semarang dan Pasuruan Krisis Air Bersih

Ia menyebutkan, tersangka IZ dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Selanjutnya Tim Pidsus Kejati Sumut akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan oleh penyidik.

“Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sumut menerapkan pasal yang disangkakan kepada IZ melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, tersangka IZ mantan Kakanwil Kemenag Sumut dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan, dan tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Sumut, Senin (11/1).Tersangka IZ, tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Binjai.

Pemanggilan tersangka merupakan pangggilan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Sedangkan, pemanggilan yang pertama, yakni Senin (28 Desember 2020) tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit.

Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu, ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Desember 2020. Dan sebelumnya hanya sebagai saksi. Tersangka IZ diduga terlibat dalam kasus suap “jual beli” jabatan di Kantor Kementerian Agama Sumut senilai Rp750 juta, pada tahun 2019. (wib)

Tags: Jual Beli JabatanKejati Sumatera Utara

Berita Terkait.

rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Amankan 116 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp87 Juta Terselamatkan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Toli-toli di Sulteng, Kedalaman Pusat Hiposenter Hanya 3 Km

Senin, 6 Juli 2026 - 08:34
semarang
Nusantara

Terdampak Kemarau, Ratusan KK di Semarang dan Pasuruan Krisis Air Bersih

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 3,7 Guncang Sukabumi di Jawa Barat

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:55
Perwira
Nusantara

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:07
POI-2026
Nusantara

Sabet Gelar POI 2026, Yemima Mutiara Emban Misi Jadi Duta Investasi Daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2244 shares
    Share 898 Tweet 561
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.