• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pengedar Sabu Divonis Jadi Penyimpan di PN Depok

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:24
in Daerah
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan terhadap penyimpan sabu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) selama 11 tahun penjara. Bahkan, majelis hakim pun tak sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa atas nama Haeruddin bukan sebagai penjual atau perantara alias kurir sabu.

Majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Eko Julianto dan Nugraha Medica Prakasa dalam amarnya, menyatakan terdakwa Haeruddin bin Mochtar Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

BacaJuga:

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan (9) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Divo dalam jalan sidang virtual, Selasa (23/2/2021).

“Menetapkan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi satu buah plastik berukuran sedang yang di dalamnya berisi empat buah plastik klip yang masing-masing berisi sabu dengan perincian sebagai berikut yakni, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 10,10 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 6,46 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 9,19 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 10,10 gram yang berat total keseluruhan sabu seberat 35,85 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu unit handphone merk Vivo warna hitam dengan simcard 085717526882 sebagai alat komunikasi untuk dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya.

Sebelumnya, JPU Adhi Prasetya Handono menuntut terdakwa Haeruddin bin Mochtar Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Haeruddin dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap Adhi dalam amar tuntutannya.

Kejadian tersebut bermula pada Senin, 5 Oktober 2020 sekira 22.00 Wib anggota lapangan unit dua Subdit satu ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Radar Auri Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu. Lalu saksi Supriyono dan saksi Panggah melakukan observasi di lokasi tersebut tepatnya pada Selasa, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wib ada seseorang laki-laki yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu sedang berjalan kaki seorang diri.

Selanjutnya saksi Panggah bersama saksi Supriyono dan beberapa anggota lain dari unit dua subdit satu ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung mendekati orang yang dicurigai tersebut dan para saksi memperkenalkan diri lalu menangkap serta menggeledah terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Haeruddin. Setelah saksi meminta tersangka untuk menyerahkan tas selempang yang dibawanya ditemukan barang bukti empat buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan handphone milik tersangka.

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Metro membawa ke rumah milik tersangka Haeruddin untuk mengetahui apakah tersangka masih menyimpan sabu atau tidak. Namun lantaran tidak ada lagi narkotika yang ditemukan lalu para saksi menginterogasi dari mana sabu tersebut. Kemudian tersangka memberitahukan bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama saudara Barnas pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di pinggiran Waduk Pluit dengan cara ditempel di dekat tong sampah, tapi tersangka tidak bisa menunjukkan dimana keberadaannya serta tempat tinggal saudara Barnas (belum tertangkap) lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ter)

Tags: Pengedar SabuPN Depok

Berita Terkait.

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara
Daerah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:31
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Daerah

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:14
Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina
Daerah

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:26
Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:42
Edukasi
Daerah

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:02
Yunus
Daerah

Pemkab Jayapura dan Swasta Garap Lahan Tidur Berbasis Agroforestri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:01

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.