• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengedar Sabu Divonis Jadi Penyimpan di PN Depok

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:24
in Nusantara
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan terhadap penyimpan sabu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) selama 11 tahun penjara. Bahkan, majelis hakim pun tak sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa atas nama Haeruddin bukan sebagai penjual atau perantara alias kurir sabu.

Majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Eko Julianto dan Nugraha Medica Prakasa dalam amarnya, menyatakan terdakwa Haeruddin bin Mochtar Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

BacaJuga:

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan (9) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Divo dalam jalan sidang virtual, Selasa (23/2/2021).

“Menetapkan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi satu buah plastik berukuran sedang yang di dalamnya berisi empat buah plastik klip yang masing-masing berisi sabu dengan perincian sebagai berikut yakni, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 10,10 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 6,46 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 9,19 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 10,10 gram yang berat total keseluruhan sabu seberat 35,85 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu unit handphone merk Vivo warna hitam dengan simcard 085717526882 sebagai alat komunikasi untuk dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya.

Sebelumnya, JPU Adhi Prasetya Handono menuntut terdakwa Haeruddin bin Mochtar Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Haeruddin dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap Adhi dalam amar tuntutannya.

Kejadian tersebut bermula pada Senin, 5 Oktober 2020 sekira 22.00 Wib anggota lapangan unit dua Subdit satu ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Radar Auri Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu. Lalu saksi Supriyono dan saksi Panggah melakukan observasi di lokasi tersebut tepatnya pada Selasa, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wib ada seseorang laki-laki yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu sedang berjalan kaki seorang diri.

Selanjutnya saksi Panggah bersama saksi Supriyono dan beberapa anggota lain dari unit dua subdit satu ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung mendekati orang yang dicurigai tersebut dan para saksi memperkenalkan diri lalu menangkap serta menggeledah terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Haeruddin. Setelah saksi meminta tersangka untuk menyerahkan tas selempang yang dibawanya ditemukan barang bukti empat buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan handphone milik tersangka.

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Metro membawa ke rumah milik tersangka Haeruddin untuk mengetahui apakah tersangka masih menyimpan sabu atau tidak. Namun lantaran tidak ada lagi narkotika yang ditemukan lalu para saksi menginterogasi dari mana sabu tersebut. Kemudian tersangka memberitahukan bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama saudara Barnas pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di pinggiran Waduk Pluit dengan cara ditempel di dekat tong sampah, tapi tersangka tidak bisa menunjukkan dimana keberadaannya serta tempat tinggal saudara Barnas (belum tertangkap) lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ter)

Tags: Pengedar SabuPN Depok

Berita Terkait.

konservasi
Nusantara

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:19
Polisi
Nusantara

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:03
Tarian
Nusantara

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:35
Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu
Nusantara

Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:05
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta, Termasuk 54 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:01
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.