• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

ITW Desak Aparat Hukum Usut Kualitas Jalan di Banten

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 18:05
in Nusantara
Jalan rusak di wilayah Banten. Foto: Yasril/indoposco.id

Jalan rusak di wilayah Banten. Foto: Yasril/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kerusakan sejumlah ruas jalan nasional dan Provinsi Banten di sejumlah wilayah kabupaten/ kota seperti ruas jalan Mandala, By pass Soekrano Hatta di Kabupaten Lebak, Banten dan jalan menuju akses terminal bus Pakupatan, Kota Serang, juga mendapat sorotan dari Ketua Presedium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan.

Dia mengatakan, kerusakan ruas jalan nasional dan provinsi Banten yang baru saja dilakukan perbaikan, sehingga menyebabkan kecelakan lalu lintas, korban seharusnya dapat menuntut pidana maupun perdata kepada pemerintah.

BacaJuga:

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

”Pemerintah tidak boleh menunda perbaikan jalan yang rusak dengan alasan anggaran belum turun atau alasan lainnya. Ini karena bisa menggunakan dana preservasi yang sudah diatur dalam UU No 22/2009,” terang Edison, Senin (22/2/2021).

Menurut dia, selain bertanggung jawab terhadap korban kecelakan akibat jalan rusak, pemerintah yang bertanggung jawab di bidang sarana prasarana jalan juga wajib membuat tanda atau isyarat disekitar jalan yang rusak maupun yang sedang dalam perbaikan.

”Pemerintah pusat hingga daerah harus memahami bahwa lalu lintas itu merupakan urat nadi kehidupan. Maka, pemerintah wajib mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” tuturnya.

Edison meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan evaluasi untuk mengetahui apa penyebab kerusakan jalan itu. ”Apakah karena kendaraan yang kelebihan tonase atau karena pengerjaannya tidak sesuai dengan bestek. Siapapun yang terindikasi menjadi penyebab terjadinya kerusakan harus diseret ke meja hijau untuk duminta pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Sebelumnya, PPK 3 PJN Banten I Sunarto yang dikonfirmasi indoposco.id mengatakan, pihaknya kini terus melakukan perbaikan jalan by pass Soekrano Hatta dengan anggaran multiyear. Sedangkan untuk perbaikan pada 2021 sekarang ini masih dalam proses lelang di BP2JK.

Pihaknya juga membantah menerima sub kontrak pekerjaan dari kontraktor pemenang lelang untuk perbaikan ruas jalan yang mengalami kerusakan tersebut.”Kok saya? Lelang masih dalam proses dan itu dipelihara dengan perkerjaan multi year,” tukasnya. (yas)

Tags: Bantenjalan rusaklebakserang

Berita Terkait.

dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3536 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.