• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Langsa Amankan 2 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 22:33
in Nusantara
Barang bukti 100 karung bawang merah ilegal asal Thailand dengan berat masing-masing 20 kg di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2/2021). Foto: Bea Cukai

Barang bukti 100 karung bawang merah ilegal asal Thailand dengan berat masing-masing 20 kg di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2/2021). Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Aceh mengamankan sebuah mobil berisi 100 karung bawang merah ilegal asal Thailand dengan berat masing-masing 20 kg di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2/2021).

”Seratus karung bawang merah impor yang beratnya mencapai dua ton ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana.

BacaJuga:

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Tri Hartana menyampaikan, kronologis kejadian, berawal pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Tim mendapat informasi adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar-muat barang impor bawang merah berasal dari thailland di wilayah Sungai Keruk, Aceh Tamiang.

Selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi, akhirnya didapat informasi adanya satu unit mobil jenis pick up terparkir di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang ilegal ini.

Setelah memastikan bawang eks impor tersebut berada dalam mobil dan mengetahui bawang tersebut akan dibawah ke wilayah sekitar Kota Langsa, tim langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, dan memberhentikan mobil tersebut di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil yang dikendarain oleh seorang oknum aparat kedapatan mengangkut bawang merah eks impor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabenan. Selanjutnya pelaku bersama barang hasil penindakan –mobil dan bawang merah– dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Tri, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 17/2006 Tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 Tentang Kepabeanan.

Yaitu, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang illegal, dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang illegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara. (ipo)

Tags: bawang ilegalBea Cukai Langsakejahatan

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25
PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24
Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event
Nusantara

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:53
Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nusantara

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2813 shares
    Share 1125 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.