• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Langsa Amankan 2 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 22:33
in Nusantara
Barang bukti 100 karung bawang merah ilegal asal Thailand dengan berat masing-masing 20 kg di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2/2021). Foto: Bea Cukai

Barang bukti 100 karung bawang merah ilegal asal Thailand dengan berat masing-masing 20 kg di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2/2021). Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Aceh mengamankan sebuah mobil berisi 100 karung bawang merah ilegal asal Thailand dengan berat masing-masing 20 kg di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2/2021).

”Seratus karung bawang merah impor yang beratnya mencapai dua ton ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana.

BacaJuga:

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Tri Hartana menyampaikan, kronologis kejadian, berawal pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Tim mendapat informasi adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar-muat barang impor bawang merah berasal dari thailland di wilayah Sungai Keruk, Aceh Tamiang.

Selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi, akhirnya didapat informasi adanya satu unit mobil jenis pick up terparkir di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang ilegal ini.

Setelah memastikan bawang eks impor tersebut berada dalam mobil dan mengetahui bawang tersebut akan dibawah ke wilayah sekitar Kota Langsa, tim langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, dan memberhentikan mobil tersebut di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil yang dikendarain oleh seorang oknum aparat kedapatan mengangkut bawang merah eks impor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabenan. Selanjutnya pelaku bersama barang hasil penindakan –mobil dan bawang merah– dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Tri, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 17/2006 Tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 Tentang Kepabeanan.

Yaitu, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang illegal, dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang illegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara. (ipo)

Tags: bawang ilegalBea Cukai Langsakejahatan
Berita Sebelumnya

Lagi, Bea Cukai Gandeng APKB Kunjungi Korban Gempa Mamuju

Berita Berikutnya

Kapolri Keluarkan SE, Ini Pegangan Penyidik Terkait UU ITE

Berita Terkait.

1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
dapil
Nusantara

KEK Tembakau Solusi Agar Kekayaan Madura Kembali ke Madura

Senin, 17 November 2025 - 17:27
zebra
Nusantara

Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Ditlantas Polda Banten Tertibkan Para Pengendara

Senin, 17 November 2025 - 17:17
joko
Nusantara

Operasi Zebra 2025 Sasar Pengendara Ugal-Ugalan hingga Pelat Nomor Tak Sesuai

Senin, 17 November 2025 - 16:26
Berita Berikutnya
Kapolri Keluarkan SE, Ini Pegangan Penyidik Terkait UU ITE

Kapolri Keluarkan SE, Ini Pegangan Penyidik Terkait UU ITE

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4041 shares
    Share 1616 Tweet 1010
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.