• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kembali Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 21:07
in Nusantara
Penindakan sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak, Kamis (18/2/2021).

Penindakan sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak, Kamis (18/2/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dari luar kawasan pabean yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Pada kesempatan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan rokok dan miras ilegal, juga barang elektronik tanpa dokumen pabean di daerah Batam, Malang dan Kudus.

Pada Senin (8/2/2021) satuan tugas patroli laut KPU Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan barang elektronik dan rokok ilegal. Barang-barang ilegal ini ditemukan di dinding dan di bawah lantai speedboat penumpang SB. Rahmat Jaya 09.

BacaJuga:

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Dari hasil penindakan ditemukan, 713 slop rokok tanpa pita cukai merek HMIND yang tidak dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol miras berbagai merek tanpa pita cukai, dan 418 unit alat elektronik berupa ponsel, laptop dan aksesorisnya, dan komputer berbagai merek dan jenis.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, “penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pemuatan barang dari FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan dengan speedboat penumpang. Dan total nilai barang ditaksir mencapai sekitar 1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414.000.000.”

Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal. Tersangka diduga melanggar pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun tentang Cukai. Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil meringkus lebih dari 128.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan berawal dari kegiatan operasi pengawasan rutin ke perusahan jasa titipan di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di daerah Kepanjen.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap KALOG Kepanjen, didapati beberapa paket berisi rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai tujuan stasiun Pasar Senen, Jakarta, dengan modus deskripsi barang adalah makanan burung dengan cap stiker. Dan atas hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan penindakan, juga barang bukti saat ini diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jatim II untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Souvenir Yustianto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim II.

Souvenir mengungkapkan bahwa penindakan ini memiliki total perkiraan nilai barang sebesar Rp130.560.000, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp67.200.000 dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dengan terus melakukan penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Malang, serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Souvenir.

Selain itu, berdasarkan analisis intelijen, tim gabungan Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan rencana peredaran 448.000 batang rokok ilegal jenis SKM. Potensi kerugian negara mencapai Rp 300.303.360, dari total nilai barang yang diperkirakan sebesar Rp 456.960.000.

“Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya ditemukan merek ABS BOLD dan merek HIMA BLACK. Kedua merk tersebut dilekati pita cukai palsu jenis SKT,” papar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada Kamis (18/2/2021). Petugas pun kemudian memeriksa rumah yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Saat ini seluruh barang bukti dan dua orang yang terlibat diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25
PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24
Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event
Nusantara

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:53
Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nusantara

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2813 shares
    Share 1125 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.