• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Banten Ungkap Kasus Mafia Tanah

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 20:27
in Daerah
Press confrence pengungkapan kasus mafia tanah di Mapolda Banten. Foto: Ist

Press confrence pengungkapan kasus mafia tanah di Mapolda Banten. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam mendukung instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam memberantas mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali membongkar kasus mafia tanah, dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB).

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah dan personel Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten di Maoolda Banten, Jum’at (19/2/2021).

BacaJuga:

MALIKA 2.0: Dari Dapur PDC, Mengalir Peluang Ekonomi untuk Warga

5 Jurus Pemprov Kalsel Tangani Karhutla: Perkuat Pembasahan Gambut hingga Penegakan Hukum

Menkop: KSP Balo’ta Harus Jadi Penggerak Ekonomi di Toraja

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut .

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan AJB nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang berlokasi di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang,” terang Martri.

“Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris,” sambung Martri.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus mafia tanah itu bermula dari laporan Apipah (53) warga Kampung Kramat Palempatan Kelurahan Sukajaya Kecamatam Curug, Kota Serang pada 17 Juli 2020 lalu.

“Korban merasa tidak merasa menjual dan menandatangi surat atau dokumen apapun, atas peralihan tanah, apalagi AJB nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019,” tambah Martri.

Sementara itu, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada tahun 2019, SD menyerahkan blangko AJB kepada JS selaku staf ekbang Kecamatan Pabuaran untuk diproses secara administrasi.

“Padahal blanko AJB yang diserahkan SD ke JS merupakan blanko lama yang sudah tidak dipergunakan lagi di tahun 2019,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedy Darmawansyah menjelaskan blanko yang diserahkan SD kepada JS terdapat tandatangan Apipah selaku penjual dan SD selaku pembeli dan LJ selaku ahli waris. Diduga tandatangan Apipah dipalsukan oleh salah satu tersangka.

“LJ tanpa hak menjual tanah seluas 2.676 meter persegi kepada SD seharga Rp20 juta. Padahal sesuai NJOP harga tanah yang ditetapkan yaitu Rp36 ribu atau keseluruhan jika ditotal Rp96 juta lebih,” jelas Dedy Darmawansyah.

Dedy Darmawansyah mengungkapkan jika mengikuti harga jual tanah pada tahun 2021 ini, NJOP yang ditetapkan yaitu Rp48 ribu. Namun harga jual dipasaran nilai transaksi tanah tersebut yaitu senilai Rp500 ribu.

“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dengan nilai kerugian materil yaitu Rp1,3 miliar,” ungkap Dedy Darmawansyah.

Ditemui di lokasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

“Ketiganya terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara,” ujar Edy Sumardi. (yas)

Tags: mafia tanahPolda Banten

Berita Terkait.

malika
Daerah

MALIKA 2.0: Dari Dapur PDC, Mengalir Peluang Ekonomi untuk Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:06
kalsel
Daerah

5 Jurus Pemprov Kalsel Tangani Karhutla: Perkuat Pembasahan Gambut hingga Penegakan Hukum

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:30
menkop
Daerah

Menkop: KSP Balo’ta Harus Jadi Penggerak Ekonomi di Toraja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:29
Ekspedisi Batas Negeri: Ajie Kurniawan Bentangkan Merah Putih 181 Meter di Temajuk, Ubah Stigma dari ‘Ekor’ Jadi ‘Muka’ Indonesia”
Daerah

Ekspedisi Batas Negeri: Ajie Kurniawan Bentangkan Merah Putih 181 Meter di Temajuk, Ubah Stigma dari ‘Ekor’ Jadi ‘Muka’ Indonesia”

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:05
Pagi Ini Gempa Bumi Dangkal Susulan Guncang NTT, Getaran Hingga Skala MMI II
Daerah

Pagi Ini Gempa Bumi Dangkal Susulan Guncang NTT, Getaran Hingga Skala MMI II

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:10
yarsi
Daerah

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:21

OLAHRAGA

Marquez
Olahraga

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01

INDOPOSCO.ID - Persaingan menuju takhta MotoGP 2026 semakin sulit ditebak. Marc Márquez kembali menunjukkan taringnya dengan merebut kemenangan dalam balapan...

SelengkapnyaDetails
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.