• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Ungkap Kasus Mafia Tanah

Redaksi by Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 20:27
in Nusantara
Press confrence pengungkapan kasus mafia tanah di Mapolda Banten. Foto: Ist

Press confrence pengungkapan kasus mafia tanah di Mapolda Banten. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam mendukung instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam memberantas mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali membongkar kasus mafia tanah, dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB).

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah dan personel Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten di Maoolda Banten, Jum’at (19/2/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut .

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan AJB nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang berlokasi di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang,” terang Martri.

“Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris,” sambung Martri.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus mafia tanah itu bermula dari laporan Apipah (53) warga Kampung Kramat Palempatan Kelurahan Sukajaya Kecamatam Curug, Kota Serang pada 17 Juli 2020 lalu.

“Korban merasa tidak merasa menjual dan menandatangi surat atau dokumen apapun, atas peralihan tanah, apalagi AJB nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019,” tambah Martri.

Sementara itu, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada tahun 2019, SD menyerahkan blangko AJB kepada JS selaku staf ekbang Kecamatan Pabuaran untuk diproses secara administrasi.

“Padahal blanko AJB yang diserahkan SD ke JS merupakan blanko lama yang sudah tidak dipergunakan lagi di tahun 2019,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedy Darmawansyah menjelaskan blanko yang diserahkan SD kepada JS terdapat tandatangan Apipah selaku penjual dan SD selaku pembeli dan LJ selaku ahli waris. Diduga tandatangan Apipah dipalsukan oleh salah satu tersangka.

“LJ tanpa hak menjual tanah seluas 2.676 meter persegi kepada SD seharga Rp20 juta. Padahal sesuai NJOP harga tanah yang ditetapkan yaitu Rp36 ribu atau keseluruhan jika ditotal Rp96 juta lebih,” jelas Dedy Darmawansyah.

Dedy Darmawansyah mengungkapkan jika mengikuti harga jual tanah pada tahun 2021 ini, NJOP yang ditetapkan yaitu Rp48 ribu. Namun harga jual dipasaran nilai transaksi tanah tersebut yaitu senilai Rp500 ribu.

“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dengan nilai kerugian materil yaitu Rp1,3 miliar,” ungkap Dedy Darmawansyah.

Ditemui di lokasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

“Ketiganya terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara,” ujar Edy Sumardi. (yas)

Tags: mafia tanahPolda Banten
Previous Post

Sinergi Agen BRILink–Pertashop Salurkan Energi Indonesia hingga Ujung Negeri

Next Post

Gubernur Banten: Penanganan Covid Harus dari Hulu

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
Gubernur Banten: Penanganan Covid Harus dari Hulu

Gubernur Banten: Penanganan Covid Harus dari Hulu

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.