• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Penyiksaan di Tahanan Harus Dihentikan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Februari 2021 - 19:52
in Nasional
komnas ham

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Pemerintah Indonesia dan lima lembaga negara memiliki komitmen bersama bahwa praktik-praktik penyiksaan dan penghukuman kejam tidak manusiawi lainnya (ill treatment) harus dihentikan-dieradikasi.

Lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) selain Komnas HAM adalah Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

BacaJuga:

PLN NP Tancap Gas, Amankan Listrik Nasional di Tengah Ancaman Krisis Energi Global

Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

“Tindak kejahatan tersebut, perlu diatasi secara sistemik-bukan semata penyelesaian kasuistik. Kita juga menyadari bahwa penyiksaan banyak terjadi di tempat-tempat di mana kebebasan dibatasi antara lain ruang-ruang tahanan dan serupa tahanan. Kondisi tersebut merupakan fenomena global,” tutur Taufan dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Komitmen yang sesungguhnya sudah dinyatakan sejak 22 tahun lalu, ketika Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

Oleh karenanya, diperlukan upaya-upaya pencegahan terjadinya penyiksaan maupun ill treatment. Selama dua tahun terakhir, lanjut dia, kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan lima lembaga, telah dilakukan kunjungan ke tempat-tempat tahanan, terutama lapas dan rutan, dialog konstruktif tentang temuan-temuan dan upaya penyelesaian atas permasalahan yang ditemukan.

“Secara sinergis juga disepakati penyusunan ‘Rencana Aksi’ upaya pencegahan penyiksaan yang akan dijadikan rujukan dari setiap hasil kegiatan. Di antara rencana aksi tersebut adalah kunjungan lanjutan ke lapas/rutan dan rencana untuk mengatasi persoalan overcrowded,” ucapnya.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi atas dukungan Menko Polhukam Mahfud MD dan berbagai kementerian/lembaga atas tanggapan positif terhadap upaya kami mendorong ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT).

“Karena kami percaya bahwa ratifikasi tersebut akan semakin meningkatkan kualitas hidup bersama bangsa Indonesia. Perlu disampaikan bahwa dengan ratifikasi ini, Indonesia akan menjadi bagian terdepan dari masyarakat internasional dalam komitmen untuk mengeradikasi penyiksaan dan perbuatan kejam lainnya ill treatment dan memperkokoh kehadiran sebagai salah satu negara demokrasi terbesar didunia,” imbuhnya. (yah)

Tags: Komnas HAM

Berita Terkait.

PLN NP Tancap Gas, Amankan Listrik Nasional di Tengah Ancaman Krisis Energi Global
Nasional

PLN NP Tancap Gas, Amankan Listrik Nasional di Tengah Ancaman Krisis Energi Global

Rabu, 15 April 2026 - 11:41
Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat
Nasional

Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat

Rabu, 15 April 2026 - 10:32
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.