• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Penyiksaan di Tahanan Harus Dihentikan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Februari 2021 - 19:52
in Nasional
komnas ham

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Pemerintah Indonesia dan lima lembaga negara memiliki komitmen bersama bahwa praktik-praktik penyiksaan dan penghukuman kejam tidak manusiawi lainnya (ill treatment) harus dihentikan-dieradikasi.

Lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) selain Komnas HAM adalah Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

BacaJuga:

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

“Tindak kejahatan tersebut, perlu diatasi secara sistemik-bukan semata penyelesaian kasuistik. Kita juga menyadari bahwa penyiksaan banyak terjadi di tempat-tempat di mana kebebasan dibatasi antara lain ruang-ruang tahanan dan serupa tahanan. Kondisi tersebut merupakan fenomena global,” tutur Taufan dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Komitmen yang sesungguhnya sudah dinyatakan sejak 22 tahun lalu, ketika Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

Oleh karenanya, diperlukan upaya-upaya pencegahan terjadinya penyiksaan maupun ill treatment. Selama dua tahun terakhir, lanjut dia, kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan lima lembaga, telah dilakukan kunjungan ke tempat-tempat tahanan, terutama lapas dan rutan, dialog konstruktif tentang temuan-temuan dan upaya penyelesaian atas permasalahan yang ditemukan.

“Secara sinergis juga disepakati penyusunan ‘Rencana Aksi’ upaya pencegahan penyiksaan yang akan dijadikan rujukan dari setiap hasil kegiatan. Di antara rencana aksi tersebut adalah kunjungan lanjutan ke lapas/rutan dan rencana untuk mengatasi persoalan overcrowded,” ucapnya.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi atas dukungan Menko Polhukam Mahfud MD dan berbagai kementerian/lembaga atas tanggapan positif terhadap upaya kami mendorong ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT).

“Karena kami percaya bahwa ratifikasi tersebut akan semakin meningkatkan kualitas hidup bersama bangsa Indonesia. Perlu disampaikan bahwa dengan ratifikasi ini, Indonesia akan menjadi bagian terdepan dari masyarakat internasional dalam komitmen untuk mengeradikasi penyiksaan dan perbuatan kejam lainnya ill treatment dan memperkokoh kehadiran sebagai salah satu negara demokrasi terbesar didunia,” imbuhnya. (yah)

Tags: Komnas HAM

Berita Terkait.

amin
Nasional

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:30
kabut
Nasional

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:12
ara
Nasional

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:18
menkop
Nasional

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN University

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:07
tito
Nasional

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:16
karhutla
Nasional

Pemerintah Rotasi Personel Karhutla di Sumatera-Kalimantan Hindari Kelelahan Ekstrem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:06

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.