• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPPA Harap Pemberitaan Media Lebih Ramah Anak

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Februari 2021 - 00:21
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Instagram/@dkijakarta

Ilustrasi. Foto: Instagram/@dkijakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengharapkan pemberitaan di media lebih ramah anak dan berprespektif pelindungan anak.

“Peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik sudah secara jelas mengatur pelindungan anak dalam pemberitaan di media,” kata Pribudiarta seperti dilansir Antara dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring dari Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Pribudiarta mengatakam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur anak yang menjadi pelaku tindak pidana harus dilindungi identitasnya dari pemberitaan media massa.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bahwa identitas anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban dan anak saksi tindak kejahatan wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media.

“Identitas meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, nama sekolah, dan hal-hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak,” tuturnya.

Secara khusus, Pribudiarta mengatakan kerja wartawan juga diatur Kode Etik Jurnalistik. Pada Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang juga melarang pengungkapan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal tersebut juga kemudian telah diubah dengan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang menyatakan wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Itu berarti, wartawan tidak hanya harus merahasiakan identitas anak pelaku kejahatan, tetapi juga anak korban dan saksi tindak kejahatan.

“Tujuan peraturan-peraturan tersebut adalah untuk menjamin pelindungan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat kemanusiaan,” katanya. (bro)

Tags: Kode Etik JurnalistikKPPApemberitaan

Berita Terkait.

menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10
imin
Nasional

Rangkaian Puncak Haji di Armuzna Berjalan Lancar, Begini Harapan Cak Imin

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:48
sugiono
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Bebas, Menlu: Terima Kasih kepada Masyarakat dan DPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:33
atr
Nasional

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.