• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Setujui Tiga Calon Hakim Ad Hoc MA

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Februari 2021 - 05:21
in Nasional
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Mahkamah Agung RI

Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Mahkamah Agung RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR telah menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc Mahkamah Agung hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung di Komisi III DPR pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, disaksikan Ketua DPR, Puan Maharani, serta para wakil ketua DPR, yaitu Azis Syamsuddin, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.

BacaJuga:

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Program MABB, Kemendikdasmen Bagikan 24 Ribu Buku di Stasiun dan Terminal

Prabowo Ingin Potong Gaji Pejabat, DPR RI: Harus Jadi Simbol Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Persetujuan penetapan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung dibuat setelah mendengar paparan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, tentang proses dan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.

Kadir mengatakan bahwa Komisi III DPR menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc Mahkamah Agung, di antaranya Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi, serta Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari sebagai hakim ad hoc hubungan industrial.

Sibarani sebelumnya merupakan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Semarang.

Kemudian Mirdinata sebelumnya merupakan staf hubungan industrial bagian SDM PT Perkebunan Nusantara VII dengan pihak yang mengusulkannya yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Sedangkan Sari sebelumnya merupakan ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan pihak yang mengusung adalah Serikat Pekerja dan Buruh.

Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR terhadap calon hakim ad hoc Mahkamah Agung didasari hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 19 Januari 2021 yang dituangkan dalam surat pimpinan DPR Nomor PW/00765/DPR RI/I/2021.

Di dalam surat tersebut, pimpinan DPR menugaskan kepada Komisi III DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap satu orang calon Hakim Agung dan enam orang calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.

Adapun nama-nama calon hakim yang diuji Komisi III DPR antara lain calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak,​​​​​​ Triyono Martanto, Mirdinata dan ​​​​​​Sari.

Selanjutnya, calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Banalaus Naipospos (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Gorontalo), Petrus Paulus Maturbong (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Jayapura), Yarna Dewita (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Serang), dan Sibarani.

Kadir mengatakan Komisi III DPR langsung mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Yudisial selaku panitia seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung pada 25 Januari 2021.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR mendengarkan proses seleksi yang telah dilakukan panitia seleksi KY dalam menyaring calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.

Selanjutnya, masih pada 25 Januari 2021, digelar rapat pleno Komisi III DPR untuk membicarakan tahapan uji kepatutan dan kelayakan, di antaranya rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak, dan serta rancangan judul makalah.

Kemudian pada 26 Januari 2021, para calon mengambil nomor urut dan mulai tahapan pembuatan makalah sesuai judul yang ditetapkan oleh Komisi III DPR.

“Pembuatan makalah ditujukan untuk mengetahui visi-misi dan kompetensi calon, apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung,” kata Kadir.

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung baru dilaksanakan pada Rabu (27 Januari 2021) dan Kamis (28 Januari 2021).

Selanjutnya, pada 28 Januari, Komisi III DPR rapat pleno dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, atau memberikan persetujuan sebagian terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hocMahkamah Agung. (bro)

Tags: DPRHakim Ad Hoc MAMahkamah Agung

Berita Terkait.

Ruang-Digital
Nasional

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38
Abdul-Mu'Ti
Nasional

Program MABB, Kemendikdasmen Bagikan 24 Ribu Buku di Stasiun dan Terminal

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:18
Rapat-Paripurna
Nasional

Prabowo Ingin Potong Gaji Pejabat, DPR RI: Harus Jadi Simbol Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:08
MM
Nasional

MK Hapus Uang Pensiun Pejabat Negara, Baleg DPR Siap Revisi UU Lama dalam 2 Tahun

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:07
Pemudik
Nasional

Mudik Lebaran Mulai Ramai, H-4 Sebanyak 173 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:26
Mudik-Gratis
Nasional

Program Mudik Gratis Berangkatkan 1.250 Pemudik ke Sejumlah Kota Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1404 shares
    Share 562 Tweet 351
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.