• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anggota DPR Ini Akui Suap Rp2,1 M untuk Menang Kasasi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:00
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jimmy Demianus Ijie mengaku memberikan Rp2,1 miliar untuk memenangkan kasasi perkara korupsi pada 2014.

“Total yang diberikan melalui Julius, Imran, dan Sudiwardono Rp2 miliar, yang Rp100 juta lewat transfer ke terdakwa,” kata Jimmy dalam sidang pemeriksaan saksi seperti dilansir Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2/2021).

BacaJuga:

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM

Sidang dilakukan secara teleconference, hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum yang hadir di pengadilan.

Jimmy menjadi saksi untuk mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang didakwa bersama-sama dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 2015 Sudiwardono, dan hakim ad hoc PT Jayapura Julius C Manupapami menerima suap senilai total Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw dalam perkara korupsi.

Jimmy dan Robert dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua pada 2014 dan divonis penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan. Pada tingkat banding, bahkan keduanya menjadi 4 tahun dan 2 tahun, sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka lalu meminta bantuan Julius dan Sudiwardono untuk membantu agar bebas di tingkat kasasi.

“Waktu itu pertama Pak Sudiwardono bilang ke saya untuk tolong dibantu temannya ada mau pinjam Rp100 juta dikirim melalui rekening, ada nama Rohadi,” ujar Jimmy.

Menurut Jimmy, uang Rp100 juta itu dikirimkan melalui transfer bank oleh temannya bernama Indra.

“Lalu, dia kirim uang Rp100 juta ke nomor rekening yang diberikan Pak Sudiwardono, setelah itu saya tanyakan itu rekening atas nama siapa. Dia bilang ini atas nama Rohadi. Saya tanya ke Pak Sudi, Rohadi itu siapa. Kata Pak Sudi, dia itu teman bisnis saya,” ujar Jimmy.

Selain mentransfer Rp100 juta ke rekening Rohadi, Jimmy juga menyerahkan sudah dalam beberapa tahap, yaitu pada Agustus 2015 sebesar Rp150 juta kepada Imran, pada Agustus 2015 menyerahkan Rp300 juta kepada Julius, pada 16 Agustus 2015 sebesar Rp500 juta kepada Imran, pada 25 Agustus 2015 sebesar Rp800 juta kepada Imran, dan pada 10 September 2015 sebesar Rp250 juta kepada Imran, sehingga totalnya mencapai Rp2 miliar.

“Saya kasih uang itu, karena sangat yakin sama Pak Julius sebagai hakim ad hoc di pengadilan tinggi, tapi saya sama sekali tidak tahu siapa itu Rohadi,” ujar Jimmy.

Imran sudah meninggal dunia pada 2016, sedangkan Julius juga meninggal dunia pada 2018, dan Sudiwardono menjalani vonis 6 tahun penjara karena penerimaan suap pada 2018. Sedangkan Robert mengeluarkan uang Rp1,2 miliar untuk pengurusan kasasinya.

“Uang yang saya serahkan melalui Julius ada Rp1,2 miliar,” kata Robert yang juga menyampaikan keterangan melalui teleconference.

Uang itu diserahkan secara bertahap, yaitu pada Desember 2014 sebesar Rp400 juta, Maret 2015 sebesar Rp400 juta, dan Agustus 2015 sebesar Rp400 juta.

“Uang Rp1,2 miliar belum dikembalikan oleh Julius sampai hari ini,” ujar Robert.

Selain Rp1,2 miliar tersebut, Robert mengaku juga mentransfer Rp280 juta ke rekening Rohadi secara langsung.

“Julius suruh transfer bertahap, akhirnya semua totalnya Rp280 juta dan uang ini juga belum kembali,” kata Robert.

Padahal kasasi keduanya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, sehingga tetap dinyatakan bersalah. (bro)

Tags: hukumKasus Korupsi

Berita Terkait.

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima
Nasional

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:13
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:01
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:31
maman
Nasional

Transformasi Digital UMKM Makin Kencang, AI Jadi Pilar Utama Peningkatan Produktivitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09
ketum
Nasional

Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ajak Masyarakat Tana Toraja Cegah HIV dan TBC melalui Edukasi serta Deteksi Dini

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:59
paud
Nasional

Perkuat PAUD, Mendikdasmen: Kelompok Bermain dan Penitipan Anak Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.