• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tolak Justice Collaborator, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Senin, 8 Februari 2021 - 21:05
in Nasional
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto : Desca Lidya Natalia/Antara

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto : Desca Lidya Natalia/Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai ‘justice collaborator’ atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Selain itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri tersebut juga dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.

Pembacaan tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). ”Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menyatakan permohonan terdakwa Prasetijo untuk menjadi ‘justice collaborator’ tidak dapat diterima,” ujar JPU Zulkipli seperti dikutip Antara.

Prasetijo mengajukan permohonan ‘justice collaborator’ kepada ketua majelis hakim melalui surat pada 1 Februari 2021. “Terdakwa Prasetijo adalah pelaku utama yang melakukan penerimaan suap di mana terlihat sangat aktif dan intens dalam proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan Sistem Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan terdakwa adalah pelaku penerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi yang seluruhnya berjumlah USD 100 ribu,” tambah jaksa beralasan.

Dengan demikian, menurut jaksa permohonan JC Prasetijo Umoto selayaknya tidak dapat diterima. Prasetijo menerima suap USD 100 ribu dari Tommy Sumardi dalam dua kali pemberian, yakni pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar USD 50 ribu di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.

“Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy untuk mengurus ‘red notice’ Djoko Tjandra sebagai terpidana,” tambah jaksa.

Selanjutnya Prasetijo juga turut serta dalam sejumlah perbuatan, yaitu pertama, memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divhubinter Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra, yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi ‘red notice’ status Djoko Tjandra.

Kedua, Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy. Ketiga, Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna.

Keempat, Prasetijo memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status ‘red notice’ DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampaikan ke Tommy yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.

“Sehingga unsur melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan terpenuhi secara sah menurut hukum,” ujar jaksa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (15/2/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (yah)

Tags: Djoko TjandraKPKsuap
Previous Post

Jelang Libur Panjang Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi

Next Post

Aksi Cowboy di Cengkareng, Alasan Pelaku Seperti Ini…

Related Posts

17625200128042153443640638170580
Nasional

Petugas Gabungan Masih Berjaga di SMAN 72 Jakarta hingga Jumat Malam

Jumat, 7 November 2025 - 20:37
1000372635
Nasional

Sekjen PDIP Ingatkan Semangat Bung Karno Selama di Pengasingan

Jumat, 7 November 2025 - 20:10
WhatsApp Image 2025-11-07 at 19.16.180
Nasional

Menteri UMKM Dukung Penguatan Ekonomi Syariah untuk Dorong Pertumbuhan Usaha Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 19:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.02.20
Nasional

Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri

Jumat, 7 November 2025 - 19:05
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.42.422
Nasional

Wamenkop Dorong Kopdes Merah Putih dan Koperasi Eksisting Sektor Pangan Masuk Ekosistem MBG

Jumat, 7 November 2025 - 18:33
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.25.39
Nasional

Menko PMK Matangkan Langkah Cepat Penanganan Pascabencana dan Lingkungan Hidup

Jumat, 7 November 2025 - 18:19
Next Post
Aksi Cowboy di Cengkareng, Alasan Pelaku Seperti Ini…

Aksi Cowboy di Cengkareng, Alasan Pelaku Seperti Ini…

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.