• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan Tekstil Illegal Asal Malaysia

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Februari 2021 - 18:45
in Nusantara
Penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil berhasil digagalkan.

Penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil berhasil digagalkan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang bersama TNI AL (Lanal Semarang) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor. Barang tersebut diangkut oleh kapal KLM Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.

“Awalnya kami mendapatkan informasi intelijen tentang adanya kegiatan pembongkaran barang yang berasal dari luar Daerah Pabean, di Pelabuhan Kendal yang bukan merupakan Kawasan Pabean. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi bongkar. Di sana telah terjadi proses pembongkaran sebagian muatan barang dari kapal ke dua truk,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto.

Baca Juga :  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster dan Narkotika

Dikatakan, karena Nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kegiatan maupun atas barang yang dimuat, tim petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut antara lain dengan melihat histori radar Samyung. Didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang–Malaysia.

Tri menjelaskan upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antar pulau dan muatan kainnya ditutupi dengan ballpress kemudian ditutupi lagi dengan karung-karung kosong.

Awalnya Nahkoda kapal tidak mengakui bahwa muatannya berasal dari Malaysia, namun beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia. Kapal ini juga dilengkapi dokumen yang diduga ilegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau.

Baca Juga :  BNPB Minta Pemkab Pekalongan Buka Akses Jalan yang Tertutup Longsor

Berdasarkan hasil pencacahan, kata Tri, diketahui kapal tersebut membawa 537 koli balpress dan 5800 roll tekstil. Dari dugaan penyelundupan ini mengakibatkan kerugian secara material dan non material. Untuk ballpress kerugian negara tidak bisa dinilai karena pakaian bekas (ballpress) adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Ini juga mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil. Ballpress juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia.

“Adapun kain dan tekstil yang bernilai sekitar Rp14,6 miliar ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar,” ujar Tri.

Baca Juga :  Tak Terhalang Pandemi, Bea Cukai Lepas Ekspor di Tiga Tempat

Tri menambahkan, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dengan tersangka ROS dan dikenakan Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wib)

Tags: Bea Cukaipenyelundupantekstil illegal
Berita Sebelumnya

BPN Jamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah bagi Masyarakat

Berita Berikutnya

RSCM Gelar Vaksinasi Covid-19 Perdana bagi Dokter Lansia

Berita Terkait.

GEMPA
Nusantara

Jelang Pagi Gempa Dangkal Berkekuatan Sedang Getarkan Sarmi di Papua

Kamis, 13 November 2025 - 07:40
WhatsApp-Image-2025-11-12-at-18.23.15.jpeg
Nusantara

Kepulauan Seribu Antisipasi Rob Dengan Pompa Portable

Kamis, 13 November 2025 - 05:10
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
Berita Berikutnya
RSCM Gelar Vaksinasi Covid-19 Perdana bagi Dokter Lansia

RSCM Gelar Vaksinasi Covid-19 Perdana bagi Dokter Lansia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2649 shares
    Share 1060 Tweet 662
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.