• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Israel Kecewa Berat, Palestina Bagian Yurisdiksi ICC

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 Februari 2021 - 22:57
in Internasional
Konflik Palestina dan Israel. Foto: Aman Palestin/Antara

Konflik Palestina dan Israel. Foto: Aman Palestin/Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional (MPI) pada Jumat (5/2/2021), bahwa lembaganya mempunyai kewenangan yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina masih menuai pro dan kontra.

Banyak warga Palestina menilai keputusan ICC yang menempatkan wilayah Palestina jadi bagian yurisdiksinya sebagai langkah hukum yang terlambat, khususnya bagi para korban kekerasan Israel.

BacaJuga:

Paus Leo XIV: Solusi Dua Negara Satu-Satunya Cara Akhiri Konflik Palestina-Israel

Korban Banjir dan Longsor di Sri Lanka Bertambah jadi 334 Orang Tewas dan 370 Hilang

UEA Kecam Serangan Israel ke Suriah, Serukan Tekanan Internasional

Sebaliknua, bagi sejumlah warga Israel, keputusan ICC itu mengkhawatirkan karena mereka beranggapan kelompoknya adalah ‘orang-orang baik’ yang berusaha membela diri dari ancaman kekerasan bangsa Palestina.

Putusan ICC yang diumumkan oleh tiga hakim saat sidang pra peradilan, Jumat (5/2) dapat jadi dasar hukum untuk penyelidikan kasus pidana yang dilakukan organisasi bersenjata di Israel dan Palestina, termasuk Hamas. Namun, ICC belum memerintahkan penyelidikan apapun dalam waktu dekat.

Jaksa ICC Fatou Bensouda masih akan mempelajari putusan tersebut. Putusan itu dapat jadi dasar penyelidikan Perang Gaza yang melibatkan Israel dan Hamas pada 2014, serta insiden bentrok massa dan aparat saat unjuk rasa di perbatasan Gaza pada 2018.

Putusan hakim itu juga dapat jadi dasar penyelidikan pembangunan pemukiman ilegal yang dilakukan Israel di beberapa daerah, misalnya Tepi Barat dan Yerusalem Timur, kata Bensouda.

Seorang warga Palestina, Tawfiq Abu Jama, yang tinggal di Khan Younis, Gaza, mengaku 24 anggota keluarganya tewas akibat serangan udara Israel selama perang selama tujuh hari pada 2014. Konflik bersenjata itu menyebabkan tewasnya 2.100 orang warga Palestina, yang sebagian besar adalah warga sipil, dan 67 tentara Israel serta enam warga sipil Israel.

Abu Jaman menilai keputusan ICC itu sebagai upaya mendapatkan keadilan yang terlambat, tetapi lebih baik daripada tidak ada sama sekali. ”Kami tidak percaya pengadilan Israel,” tegasnya.

Pengadilan Militer Israel, yang menggelar penyelidikan untuk pertempuran di Khan Younis, memutuskan serangan udara itu sah secara hukum karena hanya menargetkan para militan.

Di tempat terpisah, seorang warga Israel Gadi Yarkoni, yang tinggal di Eshkol, daerah berbatasan Gaza, mengatakan ia kehilangan dua kakinya akibat serangan bom Palestina saat perang 2014 itu. Yarkoni mengaku geram terhadap putusan ICC.

“Kami ini orang baiknya di sini, kami tidak menembak untuk membunuh anak-anak yang tidak bersalah, tetapi mereka menyerang kami untuk membunuh warga sipil,” ujar Yarkoni, kepala Dewan Kawasan Eshkol seperti dilansir Reuters melalui Antara.

“Saya menangis untuk tiap warga sipil yang tewas di Gaza, Tepi Barat, tetapi kami mempertahankan daerah kami,” tandasmnya. Walaupun demikian, dua kubu itu menyepakati satu hal, yaitu mereka tidak berharap ICC dapat mengakhiri konflik antara Israel dan Palestina.

Sementara itu, seorang pejabat Pemerintah Israel yang meminta agar tidak disebut namanya mengatakan “bukan berarti ICC akan menerbitkan surat penangkapan besok”.

Ia menambahkan, Israel akan berkoordinasi dengan Amerika Serikat untuk menanggapi putusan ICC. Menurut dia, putusan itu politis.

Di lain pihak, seorang pengacara internasional dan mantan penasihat hukum Palestine Liberation Organization (PLO) atau Organisasi Pembebasan Palestina, Diana Buttu mengatakan, masih banyak tantangan yang dihadapi warga Palestina. “Jalan menuju keadilan yang sesungguhnya masih panjang, ICC tentu akan menghadapi banyak tekanan politik untuk tidak menindaklanjuti putusan itu,” kata Buttu.

Dia mengatakan, putusan itu bukan sikap keras pertama mahkamah internasional, karena sebelumnya ada putusan yang menyebut aksi pendudukan Israel sebagai perbuatan ilegal. Namun, “dunia tidak melakukan apapun terhadap putusan tersebut,” ujar dia menambahkan.
Putusan ICC diumumkan tiga minggu setelah masa jabatan Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat resmi berakhir. Trump, selama menjabat, menjatuhkan sanksi untuk dua pegawai ICC, termasuk di antaranya Bensouda.

Setelah Joe Biden resmi menjabat sebagai presiden AS bulan lalu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Trump.

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyebut putusan ICC sebagai aksi anti ajaran Semitik dan Israel akan ‘melawan ketidakadilan itu sekuat mungkin’.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan, putusan itu jadi ‘hari bersejarah’ mengingat Israel kerap merasa pihaknya berada ‘di atas hukum’. Tapi warga Palestina juga berpeluang jadi objek penyelidikan ICC. Hamas, yang masuk dalam daftar teroris di Israel dan beberapa negara Barat, diduga bertanggung jawab atas beberapa serangan yang menargetkan warga sipil.

Hamas juga diyakini menggunakan warga Palestina sebagai tameng manusia saat perang. Namun, seorang petinggi Hamas di Gaza menyambut putusan tersebut. Ia menyebut Hamas tidak takut terhadap penyelidikan ICC. “Perjuangan Hamas dan perjuangan rakyat Palestina sah dan konsisten dengan Hukum Kemanusiaan Internasional,” kata Juru Bicara Hamas, Hazem Qassem.

Militer Israel (IDF) kecewa terhadap putusan ICC itu dan pihaknya akan terus menjaga keamanan Israel beserta warganya “sebagaimana diatur dalam kode etik IDF, nilai-nilai IDF, hukum nasional dan internasional”. (aro)

Tags: gazaisraelPalestina
Berita Sebelumnya

Setelah Mendekam 4 Tahun, Akhirnya Jurnalis Al Jazeera Dilepas Mesir

Berita Berikutnya

Tiga Kiat Usaha Bertahan di Lorong Gelap Covid-19 Versi CT

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-01 at 15.08.43
Internasional

Paus Leo XIV: Solusi Dua Negara Satu-Satunya Cara Akhiri Konflik Palestina-Israel

Senin, 1 Desember 2025 - 15:16
WhatsApp Image 2025-12-01 at 13.48.31
Internasional

Korban Banjir dan Longsor di Sri Lanka Bertambah jadi 334 Orang Tewas dan 370 Hilang

Senin, 1 Desember 2025 - 14:15
no-brand_bendera-uni-emirat-arab-uae-of-flag-dubai-abu-dhabi_full01 (1)
Internasional

UEA Kecam Serangan Israel ke Suriah, Serukan Tekanan Internasional

Senin, 1 Desember 2025 - 01:11
IMG_9984
Internasional

Koordinasi Masih Berlangsung Soal Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian di Gaza

Minggu, 30 November 2025 - 20:10
rusia
Internasional

Warga Malaysia Terjebak Bencana Longsor di Sumatera Barat, Kini Dalam Pencarian

Minggu, 30 November 2025 - 18:08
jir
Internasional

85 Orang Tewas Akibat Banjir Parah di Thailand

Jumat, 28 November 2025 - 18:30
Berita Berikutnya
Tiga Kiat Usaha Bertahan di Lorong Gelap Covid-19 Versi CT

Tiga Kiat Usaha Bertahan di Lorong Gelap Covid-19 Versi CT

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.