• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Babak Baru Konflik Israel, ICC Putuskan Yurisdiksi di Palestina

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Februari 2021 - 21:49
in Internasional
Ilustrasi. Foto : Mohammed Salem/Reuters/WSJ/djo/Antara

Ilustrasi. Foto : Mohammed Salem/Reuters/WSJ/djo/Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional (MPI) memutuskan, sejak Jumat (5/2/2021) mempunyai kewenangan yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina –dengan demikian memungkinkan melakukan penyelidikan pidana atas wilayah Palestina.

Hakim ICC mengatakan, keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah dijamin dengan keanggotaan dalam traktat mahkamah serta telah mengajukan kondisi mereka ke ICC.

BacaJuga:

Iran Klaim Hantam Kapal Perang AS di Selat Hormuz

Tolak “Project Freedom” Trump, Iran: Selat Hormuz Bukan Milik AS!

“Project Freedom” Trump: Dalih Kemanusiaan atau Langkah Militeristik AS di Selat Hormuz?

Para hakim menyebut bahwa putusan yurisdiksi bukan berarti suatu upaya untuk menentukan nasib negara Palestina ataupun batas-batas wilayah.

“Yurisdiksi teritorial ICC dalam situasi di Palestina diperluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata para hakim seperti dikutip Reuters melalui Antara.

Jaksa ICC Fatou Bensouda menyebutkan, pihaknya masih mengkaji keputusan hakim dan akan memutuskan apa yang akan dilakukan kemudian ‘sesuai dengan mandat independen dan imparsial’ untuk mengusut kejahatan perang, selagi negara-negara di dunia tidak dapat melakukannya sendirian.

Bensouda menyatakan, pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau tengah dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Ia menyebutkan, kedua belah pihak, yakni Pasukan Pertahanan Israel maupun kelompok bersenjata Palestina –seperti Hamas, kemungkinan menjadi pelaku.

Bensouda kemudian menyebut dirinya tidak menemukan alasan untuk tidak membuka penyelidikan, namun meminta para hakim untuk terlebih dahulu memutuskan apakah situasi tersebut berada di bawah kewenangan ICC. (aro)

 

Tags: israelkonflikPalestina

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Internasional

Iran Klaim Hantam Kapal Perang AS di Selat Hormuz

Senin, 4 Mei 2026 - 23:22
Petugas
Internasional

Tolak “Project Freedom” Trump, Iran: Selat Hormuz Bukan Milik AS!

Senin, 4 Mei 2026 - 16:06
trump
Internasional

“Project Freedom” Trump: Dalih Kemanusiaan atau Langkah Militeristik AS di Selat Hormuz?

Senin, 4 Mei 2026 - 13:13
kapal
Internasional

Lolos Blokade AS, 2 Tanker Iran Masuki Perairan Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 12:42
Business Gathering di Montreal Harapkan Ratifikasi ICA-CEPA
Internasional

Business Gathering di Montreal Harapkan Ratifikasi ICA-CEPA

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:06
kapal
Internasional

Hancurkan Misi Kemanusiaan, Israel Bajak Armada Global Sumud dan Tahan 2 Aktivis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.