• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PN Depok Vonis Pemalsu Surat Sepuluh Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 Februari 2021 - 16:35
in Nasional
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara kepada Nopan bin Rd Nano Maulana, pemalsu surat. Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian Rp 24.005.000.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan Eko Julianto mengatakan dalam amar putusannya, terdakwa Nopan bin Rd Nano Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

BacaJuga:

Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopan selama 10 bulan penjara,” ucap Nugraha dalam sidang virtual di PN Depok, Kamis (4/2/2021).

“Memerintahkan barang bukti berupa satu unit merk Samsung/MS 2 warna hitam serial number RR8M6000NSD, satu lembar form serah terima handphone Samsung/MS 2 tertanggal 26 September 2019, satu bandel dokumen perjanjian kontrak No : PK 0107.1912.7515 atas nama Fani Mardiyani, satu lembar kwitansi pelunasan kendaraan bermotor jenis Hamaya N-MAX warna abu-abu, Nomor rangka : MH3SG3190KJ861337, Nomor Mesin : G3E4E1846821 dengan No. Kontrak : 0107.1912.7515, sebesar Rp 24.005.000,- dari Adira Finance ke PT. Sumber Mas Motor, satu bandel data hasil survey atas nama Fani Mardiyani yang di input ke system acction, satu lembar surat keterangan dari Ketua RT atas nama Sandi Susandi tertanggal 03 Februari 2020, yang menyatakan bahwa atas nama Fani Mardiyani sejak tahun 2018 sudah tidak tinggal di Taman Cimanggu Poncol RT001/005 Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, empat lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu No. 4453/Valdo-PWKT/IV/2019 dikembalikan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Depok melalui saksi Afdallul Rifki,” jelasnya.

Sebelumnya, Senin (25/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lira Apriyanti menuntut terdakwa Nopan selama satu penjara. Terdakwa Nopan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP seperti yang termuat dalam dakwaan kesatu.

Perlu diketahui, dalam sidang dakwaan, JPU mengungkapkan kalau terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 374 KUHP, atau Ketiga Pasal 372 KUHP, atau Keempat Pasal 378 KUHP. (ter)

Tags: pemalsu suratPN Depok

Berita Terkait.

Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas
Nasional

Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:31
Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Nasional

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:11
Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif
Nasional

Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:01
Rapat Bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Anggaran Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Nasional

Rapat Bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Anggaran Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:31
Memuliakan Tiap Murid, MPLS Jadi Awal Membangun Sekolah
Nasional

Asuransi Jiwa Tumbuh, Literasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Fokus Industri

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:01
Soroti Kasus MBG, Pukat UGM Sebut Perlawanan Balik Koruptor Itu Nyata
Nasional

Soroti Kasus MBG, Pukat UGM Sebut Perlawanan Balik Koruptor Itu Nyata

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12432 shares
    Share 4973 Tweet 3108
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Inggris Harry Kane mengakui, bahwa strategi mempertahankan keunggulan 1-0 di babak final Piala Dunia 2026 justru...

SelengkapnyaDetails
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.