• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PN Depok Vonis Pemalsu Surat Sepuluh Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 Februari 2021 - 16:35
in Nasional
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara kepada Nopan bin Rd Nano Maulana, pemalsu surat. Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian Rp 24.005.000.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan Eko Julianto mengatakan dalam amar putusannya, terdakwa Nopan bin Rd Nano Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

BacaJuga:

Cegah Stunting Sejak Dini, PT Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di 36 Kota Indonesia

BRIN: Teknologi Nuklir Bongkar Jejak Air Tanah Hingga Mitigasi Risiko Lingkungan

13 Tindak Pidana Bisa Kena Perampasan Aset, DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopan selama 10 bulan penjara,” ucap Nugraha dalam sidang virtual di PN Depok, Kamis (4/2/2021).

“Memerintahkan barang bukti berupa satu unit merk Samsung/MS 2 warna hitam serial number RR8M6000NSD, satu lembar form serah terima handphone Samsung/MS 2 tertanggal 26 September 2019, satu bandel dokumen perjanjian kontrak No : PK 0107.1912.7515 atas nama Fani Mardiyani, satu lembar kwitansi pelunasan kendaraan bermotor jenis Hamaya N-MAX warna abu-abu, Nomor rangka : MH3SG3190KJ861337, Nomor Mesin : G3E4E1846821 dengan No. Kontrak : 0107.1912.7515, sebesar Rp 24.005.000,- dari Adira Finance ke PT. Sumber Mas Motor, satu bandel data hasil survey atas nama Fani Mardiyani yang di input ke system acction, satu lembar surat keterangan dari Ketua RT atas nama Sandi Susandi tertanggal 03 Februari 2020, yang menyatakan bahwa atas nama Fani Mardiyani sejak tahun 2018 sudah tidak tinggal di Taman Cimanggu Poncol RT001/005 Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, empat lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu No. 4453/Valdo-PWKT/IV/2019 dikembalikan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Depok melalui saksi Afdallul Rifki,” jelasnya.

Sebelumnya, Senin (25/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lira Apriyanti menuntut terdakwa Nopan selama satu penjara. Terdakwa Nopan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP seperti yang termuat dalam dakwaan kesatu.

Perlu diketahui, dalam sidang dakwaan, JPU mengungkapkan kalau terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 374 KUHP, atau Ketiga Pasal 372 KUHP, atau Keempat Pasal 378 KUHP. (ter)

Tags: pemalsu suratPN Depok

Berita Terkait.

gadai
Nasional

Cegah Stunting Sejak Dini, PT Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di 36 Kota Indonesia

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:19
brin
Nasional

BRIN: Teknologi Nuklir Bongkar Jejak Air Tanah Hingga Mitigasi Risiko Lingkungan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:09
habib
Nasional

13 Tindak Pidana Bisa Kena Perampasan Aset, DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37
tito
Nasional

Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:27
belajar
Nasional

Dana BOS Bisa Dipakai untuk TKA 2026, Sekolah Diminta Tak Salah Kelola

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:27
Pemeriksaan-Kesehatan
Nasional

Sentuhan Kasih DWP Kemenkop: Berbagi Harapan Lewat Setetes Darah di HUT RI ke-81

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.