INDOPOSCO.ID – Rencana penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset memasuki fase yang menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Bukan hanya soal seberapa luas aset dapat dirampas, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Komisi III DPR RI menegaskan pengawasan akan menjadi salah satu kunci dalam penerapan aturan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mencermati masukan masyarakat, terutama terkait cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.
Pasalnya, aturan tersebut tidak hanya diarahkan untuk perkara korupsi. Ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan perampasan aset.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Ke-13 tindak pidana itu meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Perluasan tersebut, kata Habiburokhman, menjadi perhatian serius Komisi III. Sebab, tanpa pengawasan yang kuat dan mekanisme yang akuntabel, kewenangan perampasan aset berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk bagi masyarakat biasa. Di titik inilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pagar utama.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Habiburokhman mengatakan penerapan perampasan aset terhadap berbagai tindak pidana bukan hal yang sepenuhnya baru. Sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, telah memiliki praktik serupa.
Namun, menurut dia, keberadaan aturan tersebut tidak boleh membuat pengawasan terhadap aparat justru melemah. Komisi III kini mencari formula pengawasan yang dinilai mampu mencegah kewenangan hukum digunakan secara berlebihan.
Sebab, bagi DPR, garis batasnya harus jelas, yakni penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan masyarakat.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” jelas Habiburokhman.
Karena itu, pengawasan tak cukup hanya berhenti pada aturan. Harus ada mekanisme yang mampu menindak aparat apabila kewenangan tersebut disalahgunakan.
Habiburokhman menilai diperlukan lembaga yang kuat untuk memastikan aparat yang menyimpang dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun etik.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” tambahnya.
Dengan demikian, semangat utama UU Perampasan Aset bukan sekadar mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi memastikan prosesnya tetap berada dalam koridor hukum. Aset hasil kejahatan boleh diburu, tetapi kekuasaan tidak boleh dibiarkan memburu masyarakat. (her)























