• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

13 Tindak Pidana Bisa Kena Perampasan Aset, DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset memasuki fase yang menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Bukan hanya soal seberapa luas aset dapat dirampas, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

Komisi III DPR RI menegaskan pengawasan akan menjadi salah satu kunci dalam penerapan aturan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mencermati masukan masyarakat, terutama terkait cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.

BacaJuga:

Evaluasi SNPMB 2026, Kemendiktisaintek Ingin Seleksi Mahasiswa Makin Berintegritas

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM

Pasalnya, aturan tersebut tidak hanya diarahkan untuk perkara korupsi. Ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan perampasan aset.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Ke-13 tindak pidana itu meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Perluasan tersebut, kata Habiburokhman, menjadi perhatian serius Komisi III. Sebab, tanpa pengawasan yang kuat dan mekanisme yang akuntabel, kewenangan perampasan aset berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk bagi masyarakat biasa. Di titik inilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pagar utama.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

Habiburokhman mengatakan penerapan perampasan aset terhadap berbagai tindak pidana bukan hal yang sepenuhnya baru. Sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, telah memiliki praktik serupa.

Namun, menurut dia, keberadaan aturan tersebut tidak boleh membuat pengawasan terhadap aparat justru melemah. Komisi III kini mencari formula pengawasan yang dinilai mampu mencegah kewenangan hukum digunakan secara berlebihan.

Sebab, bagi DPR, garis batasnya harus jelas, yakni penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan masyarakat.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” jelas Habiburokhman.

Karena itu, pengawasan tak cukup hanya berhenti pada aturan. Harus ada mekanisme yang mampu menindak aparat apabila kewenangan tersebut disalahgunakan.

Habiburokhman menilai diperlukan lembaga yang kuat untuk memastikan aparat yang menyimpang dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun etik.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” tambahnya.

Dengan demikian, semangat utama UU Perampasan Aset bukan sekadar mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi memastikan prosesnya tetap berada dalam koridor hukum. Aset hasil kejahatan boleh diburu, tetapi kekuasaan tidak boleh dibiarkan memburu masyarakat. (her)

Tags: DPR RIHabiburokhmanKomisi IIIkorupsiRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Evaluasi SNPMB 2026, Kemendiktisaintek Ingin Seleksi Mahasiswa Makin Berintegritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:25
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:15
gadai
Nasional

Cegah Stunting Sejak Dini, PT Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di 36 Kota Indonesia

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:19
brin
Nasional

BRIN: Teknologi Nuklir Bongkar Jejak Air Tanah Hingga Mitigasi Risiko Lingkungan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:09
tito
Nasional

Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:27

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.