• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perda Covid-19 Jadi Landasan Hukum Penegakkan Prokes di Banten

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Januari 2021 - 17:46
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 dijadikan landasan hukum dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah provinsi bersama TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy, kepada media, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten tentang Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (28/1/2021).

BacaJuga:

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Perda tersebut, lanjut dia, adalah komitmen bersama semua pihak di Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selanjutnya keberadaan Perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Banten dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya.

Wagub Andika meminta masyarakat dan semua pihak mendukung upaya-upaya Pemerintah Provinsio (Pemprov) Banten dalam menegakkan perda tersebut. Menurutnya, semua upaya yang dilakukan sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh kedisiplinan masyarakatnya.

“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya.

Andika mengatakan, penanggulangan Covid-19 di Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pihaknya, menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten. (yas)

Tags: andika hazrumycovid-19protokol kesehatanwagub banten
Berita Sebelumnya

Pemkot Bandung Akan Buat Jalur Khusus Sepeda di Teras Cihampelas

Berita Berikutnya

Dilantik Jadi Rektor USU, Dirjen Dikti: Tindakan Muryanto Bukan Kategori Plagiasi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.35.14
Nusantara

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:08
1000442268
Nusantara

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:58
banten
Nusantara

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:26
andra-soni
Nusantara

Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Cek Perusahaan Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05
presiden-pks
Nusantara

Gerak Cepat, Presiden PKS Tunjuk Sekjen Pimpin Satgas Siaga Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:47
JAWEN
Nusantara

Doa dalam Bahasa Alam: Puhsarang dan Jiwa Tanah Jawa yang Tak Pernah Hilang

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:12
Berita Berikutnya
Dilantik Jadi Rektor USU, Dirjen Dikti: Tindakan Muryanto Bukan Kategori Plagiasi

Dilantik Jadi Rektor USU, Dirjen Dikti: Tindakan Muryanto Bukan Kategori Plagiasi

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.