• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Jaksa Pinangki Tuai Pro dan Kontra

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 26 Januari 2021 - 21:14
in Nasional
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa terdakwa kasus suap Djoko Tjandra yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari menuai pro dan kontra. Pasalnya, JPU menuntut Pinangki hanya empat tahun dan subsider Rp 500 juta enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Jaksa Urip Tri Gunawan yang dituntut 15 tahun.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi, kata Jazilul, vonis terdakwa ditentukan oleh putusan hakim.

BacaJuga:

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Terkait sindiran politisi Partai Golkar pada rapat kerja di Komisi III, menurutnya itu tidak ada hubungannya dengan Jaksa Agung. “Kalau kemudian ada sindiran Jaksa Agung untuk mengundurkan diri, tuntutan itu tidak ada hubungannya dengan jabatan Jaksa Agung,” katanya, Selasa (26/1/2021).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa menilai kejaksaan agung belum profesional. Terbukti kejaksaan belum bisa menempatkan tuntutan terhadap para terdakwa.

“Saya heran dengan tuntutan JPU terhadap terpidana kasus korupsi yang semakin ringan, dibanding tahun-tahun sebelumnya. Contohnya, tuntutan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya 4 tahun dan subsider Rp 500 juta enam bulan kurungan,” katanya.

Padahal pada kasus sebelumnya, JPU memberikan tuntutan JPU kepada Jaksa Urip Tri Gunawan jauh lebih tinggi yaitu dituntut 15 tahun terkait suap Rp 6 miliar pada 2008 lalu.

“Semestinya, semakin hari semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama,” katanya.

Ia menegaskan, seharusnya Pinangki dituntut jauh lebih tinggi dari Urip karena telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji yaitu pelanggaran pasal 12 huruf A sebagai pegawai negeri, atau penyelenggara negara. (nas/bal)

Tags: Djoko TjandraJPUsuap

Berita Terkait.

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24
BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi
Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01
Terungkap! Kode “Malaikat” hingga Personel Band Warnai Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim
Nasional

Terungkap! Kode “Malaikat” hingga Personel Band Warnai Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:31
Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Bidik Transaksi Jual Beli Lokasi SPPG
Nasional

Dugaan Korupsi Imigrasi Jerat Silmy Karim, Yusril: Tamparan Keras bagi Pemerintah

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:15
Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Bidik Transaksi Jual Beli Lokasi SPPG
Nasional

Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Bidik Transaksi Jual Beli Lokasi SPPG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:50

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.